Padang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak delapan orang pengemudi angkutan umum di Kota Padang yang masih di bawah umur.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Rabu mengatakan delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum.
“Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," kata dia.
Pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau masih ditemukan lagi, kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," kata dia.
Dirinya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan karena dapat membahayakan keselamatan.
"Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih di bawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan," katanya.
Berita Terkait
Upaya kendalikan inflasi di Jambi
Rabu, 8 Mei 2024 15:44 Wib
Pasien KLB Diare bertambah di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:41 Wib
Edukasi pencegahan diare di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:33 Wib
Sumber mata air di Pesisir Selatan
Rabu, 8 Mei 2024 15:29 Wib
DPRD Agam sediakan seluruh fasilitas anggota terpilih
Rabu, 8 Mei 2024 15:21 Wib
Jumlah kasus diare di Pesisir Selatan sudah melandai
Rabu, 8 Mei 2024 15:05 Wib
Kemensos beri bantuan 160 Juta untuk tanggap bencana di Sawahlunto
Rabu, 8 Mei 2024 13:17 Wib
Pengenalan produk berbahan sawit kepada pelajar
Rabu, 8 Mei 2024 12:14 Wib