Padang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak delapan orang pengemudi angkutan umum di Kota Padang yang masih di bawah umur.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Rabu mengatakan delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum.
“Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," kata dia.
Pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau masih ditemukan lagi, kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," kata dia.
Dirinya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan karena dapat membahayakan keselamatan.
"Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih di bawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan," katanya.
Berita Terkait
Dinas ESDM: Tambang di Solok Selatan yang tewaskan polisi itu ilegal
Senin, 2 Desember 2024 19:53 Wib
Sumbar tegaskan wilayah tambang rakyat wewenang Kementerian ESDM
Senin, 2 Desember 2024 19:52 Wib
Disdukcapil Kota Solok menangkan dua kompetisi pada HUT Korpri ke-53
Senin, 2 Desember 2024 19:51 Wib
Ny. Vanny Andree Algamar Motivasi Dila dan Arif Menuju Pemilihan Uni dan Uda Sumbar 2024
Senin, 2 Desember 2024 18:48 Wib
16 kecamatan di Agam selesai rekapitulasi suara Pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:49 Wib
Luncurkan Program Klik Gema upaya strategis Pemprov Sumbar untuk membentuk karakter generasi muda
Senin, 2 Desember 2024 14:43 Wib
Ragam kegiatan meriahkan Festival Pesona Minangkabau 2024, ada pagelaran budaya dari Jambi dan Palembang
Senin, 2 Desember 2024 13:14 Wib
Mutiara Cahaya Regita: bukti nyata kehadiran Program JKN di Tengah Tantangan Pertukaran Mahasiswa
Senin, 2 Desember 2024 11:31 Wib