Wali murid SMP 1 Padang adukan nasib ke DPRD Sumbar

id Sumbar,PPDB,SMA

Wali murid SMP 1 Padang adukan nasib ke DPRD Sumbar

Wali Murid SMP 1 Padang mengadukan nasib ke DPRD Sumbar (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Sejumlah wali murid SMP 1 Kota Padang Sumatera Barat mengadukan nasib anak mereka ke DPRD Sumbar karena disanksi tidak dapat masuk SMA dalam PPDB jalur prestasi usai adanya penggelembungan nilai raport siswa sekolah tersebut.

Salah seorang wali murid SMP 1 Padang Ibas di Padang, Selasa mengatakan kedatangan wali murid tersebut, untuk memperjuangkan nasib anak mereka yang dicoret pada sistem PPDB jalur prestasi.

"Kami wali murid tidak mengetahui mark up nilai rapor yang dilakukan sekolah sehingga dapat lolos di PPDB. Sekarang anak kami disanksi tidak lolos di SMA. Kami khawatir psikis anak kami akan kejadian ini,” kata dia.

Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto mengatakan praktek Dugaan Mark Up nilai raport ini salah satu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah pendidik.

“Sesuai dengan pasal 28 PPDB, intinya kalau tidak menggunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai dengan undang-undang itu bisa dibatalkan. Kita anggap tidak valid datanya,” kata dia

Dia juga mengatakan tidak akan mungkin untuk mengulangi PPDB karena pasti akan jauh lebih rumit lagi.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Sadrianto mengatakan, sistem PPDB harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, jika ada kecurangan akan diberikan sanksi administrasi, terkait masalah mark up nilai hampir dipastikan mereka dibatalkan.

Meski ada dalil bahwa yang melakukan mark up nilai adalah pihak sekolah, itu tidak ada hubungannya dengan dinas, melainkan pada sekolah bersangkutan.

"Sanksi administrasi yang diberlakukan hanya untuk jalur prestasi, jika ingin masuk melalui zonasi masih bisa,"katanya.

Dia mengatakan, calon peserta didik baru Sumbar sebanyak 85. 440 sedangkan daya tampung SMA/SMK sebanyak 79.868 diperkirakan enam ribu lebih siswa dipastikan akan masuk sekolah swasta.

Ketua DPRD Sumbar Supardi yang menyebut kedatangan para wali murid mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada pihak terkait, apa yang terjadi sekarang jadikan bahan evaluasi Dinas Pendidikan Sumbar.

“Untuk urusan sekolah SMP 1 itu kewenangan Kota Padang dan sebaiknya wali murid ke DPRD Padang. Terkait anak kita ikuti saja aturan yang ada dan kami prihatin dengan persoalan yang diterima anak-anak tersebut dan sesuai regulasi ini harus berjalan. Mereka bisa masuk SMA melalui jalur zonasi,” kata dia.

Sebelumnya 50 anak lulusan SMP Negeri 1 Padang dicoret dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di empat SMA di Kota Padang yakni SMA 1, SMA 2, SMA 3 dan SMA 10.

Hal ini disebabkan nilai rapor siswa yang didaftarkan digelembungkan oleh pihak sekolah dan Kepala SMP 1 Padang menyurati empat SMA tersebut untuk menggagalkan kelulusan 50 anak tersebut.