Ombudsman dalami laporan dugaan maladministrasi PPDB di Padang

id Ppdb, ombudsman Sumbar

Ombudsman dalami laporan dugaan maladministrasi PPDB di Padang

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Hefri Heriani. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami enam laporan yang masuk ke lembaga tersebut terkait dugaan maladministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Padang.

"Sudah ada konsultasi, pengawasan termasuk laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Sumbar," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Hefri Heriani di Padang, Sabtu.

Yefri mengatakan dari laporan yang masuk beberapa di antaranya menghubungkan PPDB dengan berbagai macam pembayaran yang harus dilakukan oleh orang tua siswa.

Sebagai contoh, panitia atau penyelenggara PPDB mengharuskan pembayaran buku, seragam sekolah hingga uang komite sekolah. Padahal, tindakan tersebut tidak dibenarkan, ujar dia menegaskan.

Ia mengatakan beberapa temuan sudah atau sedang dalam proses penanganan pihak Ombudsman Sumbar (diperiksa). Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik tersebut juga mengeluarkan sejumlah saran atau rekomendasi.

"Salah satu saran Ombudsman Sumbar ialah mengembalikan uang komite kepada wali murid," ujarnya.

Menurutnya, uang komite tersebut lebih tepat dibayarkan pada saat proses belajar mengajar sudah dimulai. Oleh karena itu, kebijakan meminta uang komite saat proses PPDB dinilai melenceng.

Beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman tersebut datang dari berbagai jenjang satuan pendidikan yang ada di Kota Padang. Baik itu sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA) dengan bermacam-macam kasus seperti penjualan seragam baju maupun penjualan buku.

Khusus penanganan PPDB Ombudsman Sumbar melakukan respons cepat mengingat masa penerimaan siswa baru tidak begitu lama. Artinya, pelapor cukup datang ke Ombudsman menyerahkan KTP-E dan menceritakan kronologi kejadian.

Dengan dua tahapan tersebut Ombudsman sudah cukup atau bisa melakukan tindak lanjut dugaan terjadinya maladministrasi selama proses PPDB berlangsung.