Ombudsman ajak warga Sumbar aktif laporkan dugaan maladministrasi PPDB

id Ombudsman sumbar, maladministrasi PPDB, penerimaan siswa baru

Ombudsman ajak warga Sumbar aktif laporkan dugaan maladministrasi PPDB

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Hefri Heriani (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat meminta masyarakat khususnya wali murid untuk aktif dan tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

"Kita juga mengajak media massa untuk membantu mengawasi hal ini," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Hefri Heriani di Padang, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Hefri mengingat terdapat 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut yang melaksanakan PPDB secara serentak. Sementara, personel atau sumber daya manusia lembaga itu cukup terbatas.

Selain membuka posko pengaduan yang disiapkan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, instansi tersebut juga memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk menjangkau pengaduan atau keluhan masyarakat di tiap kabupaten maupun kota.

Kemudian, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut juga berkoordinasi dengan para kepala daerah dan dinas pendidikan yang ada di provinsi tersebut. Tujuannya untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan proses PPDB harus sesuai dengan rujukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Ombudsman juga mendorong setiap penyelenggara PPDB untuk membuka posko pengaduan. Apabila posko tersebut tidak merespons pengaduan, maka wali murid didorong untuk melaporkan langsung ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.

Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman juga membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137. Lembaga itu juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, media sosial Facebook dengan nama "Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat", instagram dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode).

"Biasanya dari tahun ke tahun ada pengaduan dari daerah. Misalnya dari Solok Selatan, Bukittinggi dan Kota Padang Panjang," demikian Hefri Heriani.