Padang (ANTARA) - Miko Kamal Centre sebuah organisasi yang kegiatan utamanya menerima laporan publik terkait gangguan fasilitas umum mengatakan satuan pendidikan dan dinas pendidikan harus menjelaskan alasan anak didik yang tidak diterima dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Miko Kamal Center mengingatkan pelaksanaan PPDB harus berjalan transparan salah satunya mengenai sistem zonasi," kata Ketua Pembina Miko Kamal Center, Miko Kamal Ph.D, di Padang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Miko Kamal terkait kasus dugaan pemblokiran pintu masuk ke SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi pada Kamis (13/7) oleh masyarakat. Penutupan akses menuju satuan pendidikan itu diduga imbas kekecewaan masyarakat karena anaknya tidak diterima.
Menurut lulusan Deakin University Melbourne tersebut, apabila pemerintah khususnya dinas terkait dan satuan pendidikan mengedepankan transparansi PPDB, maka kasus seperti pemblokiran sekolah tidak akan terjadi.
"Jadi, data-data seperti jarak tinggal anak dari sekolah itu harus dibuka secara transparan dan tidak ada yang ditutupi," ujarnya.
Bagi anak didik yang tidak diterima di salah satu sekolah, Miko menyarankan dinas pendidikan maupun satuan pendidikan untuk menjelaskan kepada wali murid. Sebab, bisa jadi ada siswa yang tinggal lebih dekat ke sekolah dibandingkan anak didik lain.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hefri Heriani mengatakan kasus dugaan pemblokiran jalan masuk menuju SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi menjadi perhatian dan bagian pengawasan lembaga tersebut.
"Ini menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman Sumbar. Tentu Ombudsman akan melakukan beberapa langkah yang sesuai dengan kewenangannya," kata Hefri Heriani.
Apalagi, kata Heriani, saat ini lembaga tersebut sedang mengawasi proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Miko Kamal Center: Sekolah harus jelaskan siswa tidak diterima PPDB
Berita Terkait
Realisasi penerimaan bea dan cukai di NTB
Jumat, 1 November 2024 13:30 Wib
DJP catat realisasi pajak di Sumbar capai Rp3,67 triliun
Jumat, 27 September 2024 15:15 Wib
Pemkab Pasaman Barat pastikan menerima 1.200 PPPK pada 2024
Kamis, 5 September 2024 19:15 Wib
Pemkab Pessel kembali buka penerimaan PPPK sebanyak 445 orang
Rabu, 4 September 2024 9:39 Wib
Pemkab Dharmasraya umumkan penerimaan CPNS 2023
Selasa, 20 Agustus 2024 19:53 Wib
Lewat aplikasi Coretax DJP Sumbar-Jambi maksimalkan penerimaan pajak
Kamis, 15 Agustus 2024 16:28 Wib
DJP Sumbar-Jambi maksimalkan penerimaan pajak lewat aplikasi Coretax
Kamis, 15 Agustus 2024 9:05 Wib
Pemerintah siapkan 40 ribu kuota CPNS
Sabtu, 3 Agustus 2024 13:23 Wib