Padang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera menyampaikan sejumlah permasalahan yang diterima lembaga tersebut terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Dalam konteks kebijakan nasional Ombudsman RI akan mengumpulkan berbagai kendala yang muncul untuk kita koreksi dalam regulasi yang dikeluarkan kementerian," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas (Unand) yang mengusung tema "Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Indonesia dalam Mewujudkan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara".
Ia mengatakan nantinya lembaga tersebut akan mencarikan solusi, termasuk menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait agar tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan dalam proses PPDB.
Salah satu penyimpangan yang dimaksud Najih ialah munculnya rekomendasi kepala daerah terkait dengan proses PPDB tahun ajaran 2023/2024, termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja melampaui batas kewenangannya dalam hal penerimaan anak didik di suatu sekolah.
Ia mengatakan sebelum PPDB tahun ajaran 2023/2024 dimulai, Ombudsman RI telah melakukan sejumlah koreksi dengan tujuan memperbaiki kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Sebagai contoh, katanya, terkait dengan kebijakan zonasi yang direkomendasikan tidak boleh lagi ada penundaan dan dikecualikan. Ia mengatakan seharusnya kebijakan itu diiringi dengan ketersediaan sarana, prasarana, dan sumber daya guru, termasuk kesiapan sekolah yang memadai.
"Tujuannya agar standar pelayanan pendidikan dapat terpenuhi," kata dia.
Terkait permasalahan PPDB, ia menilai pemangku kepentingan terkait dapat melakukan sejumlah langkah strategis. Sebagai contohnya, penambahan rombongan belajar.
Akan tetapi, papar dia, penambahan rombongan belajar hanya bisa dilakukan apabila sarana dan prasarana sekolah, termasuk ketersediaan guru sudah mencukupi.
Namun, ujarnya, apabila hal itu belum bisa dipenuhi, maka Ombudsman menyarankan agar kepala daerah meninjau kembali rekomendasi yang dikeluarkan, khususnya terkait siswa yang tidak sesuai dengan zonanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman RI segera sampaikan masalah PPDB kepada Kemendikbudristek
Berita Terkait
Ombudsman Sumbar: Pemerintah harus jamin layanan di daerah bencana
Kamis, 11 April 2024 9:45 Wib
Ombudsman imbau pekerja laporkan perusahaan tak kunjung bayar THR
Kamis, 11 April 2024 8:34 Wib
Ombudsman akui tidak ada laporan masuk terkait pengaduan THR di Sumbar
Selasa, 9 April 2024 17:59 Wib
Ombudsman ingatkan pemerintah daerah awasi pembayaran THR buruh
Rabu, 20 Maret 2024 14:38 Wib
Ombudsman imbau pegawai bukan ASN lapor bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 14:36 Wib
Ombudsman Sumbar ingatkan pemda penuhi kebutuhan dasar korban banjir
Rabu, 20 Maret 2024 14:31 Wib
Diskusi Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI, Ekos Albar : Padang Harusnya Ranking 1, Bukan 7
Kamis, 1 Februari 2024 13:22 Wib
Ombudsman: Bantuan sosial mesti berdayakan masyarakat agar mandiri
Kamis, 18 Januari 2024 17:58 Wib