Jakarta, (ANTARA) - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.
"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Darmawan menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
Lebih lanjut ia menyampaikan konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, dimana pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.
Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik.
Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih normal.
Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.
Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
Selain itu kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran. Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun.
Pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN. (*)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PLN persilahkan pelanggan turun daya bila keberatan listrik naik
Berita Terkait
Chelsea naik ke peringkat delapan setelah tekuk Tottenham 2-0
Jumat, 3 Mei 2024 4:58 Wib
Tingkat hunian penginapan di Pariaman selama lebaran naik 29 persen
Kamis, 25 April 2024 14:40 Wib
Rupiah Senin pagi naik 45 poin menjadi Rp16.215 per dolar AS
Senin, 22 April 2024 9:13 Wib
Pertamina: Konsumsi BBM di Sumbar naik 44 persen saat Lebaran
Minggu, 21 April 2024 5:22 Wib
Hunian Hotel di Bukittinggi naik 100 persen saat Libur Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 17:08 Wib
Harga emas Antam kembali naik jadi Rp1,345 juta per gram
Jumat, 19 April 2024 9:26 Wib
Rupiah Kamis pagi menguat 43 poin menjadi Rp16.177 per dolar AS
Kamis, 18 April 2024 9:15 Wib
Klasemen: Liverpool gagal geser Arsenal, Spurs naik ke posisi empat
Senin, 8 April 2024 6:22 Wib