Padang (ANTARA) - Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat rencananya akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah untuk menjamin berjalannya roda pemerintahan di kabupaten tersebut, kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Doni Rahmat Samulo..
"Masa jabatan Bupati Mentawai berakhir pada 22 Mei 2022. Kemendagri menunjuk Pj Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan hingga kepala daerah baru terpilih pada Pemilu 2024," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Rabu.
Ia mengatakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi sudah mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Mentawai yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.
Namun berdasarkan informasi secara lisan dari Dirjen Otda Kemendagri, sosok yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati tidak mutlak berasal dari tiga nama yang diusulkan tersebut.
Ada kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan menurunkan pejabat setingkat direktur untuk menjadi Pj Bupati Mentawai.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai yang berakhir pada 22 Mei 2022. Setelah ditunjuk, maka roda pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dijalankan oleh Pj selama 3 tahun.
Selain, Mentawai Kota Payakumbuh juga akan berakhir pada Oktober 2022. Namun, untuk Payakumbuh belum diusulkan nama-nama Pj.
Pada tahun ini tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk dua daerah tersebut. Karena pilkada dilangsungkan serentak pada 2024. Untuk itu, dua daerah ini akan dijabat oleh penjabat hingga 2024.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 210 ayat 9 cara mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya 2022 dan 2023.
Aturannya diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024.
Penjabat Bupati memiliki masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
Berita Terkait
Mantan Komandan Lantamal II Padang maju sebagai Bupati Agam
Senin, 6 Mei 2024 20:15 Wib
KAHMI Sumbar nobatkan Bupati Solok sebagai sohibul
Senin, 6 Mei 2024 19:23 Wib
Bacalon Bupati Agam berkomitmen atasi kemacetan di Pasar Padang Lua
Senin, 6 Mei 2024 19:21 Wib
O2SN 2024 resmi ditabuh, Sabar AS: jaga sportifitas, ukir prestasi
Senin, 6 Mei 2024 15:47 Wib
NasDem Agam terima enam pendaftaran bakal calon bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
Bupati Agam: pembentukan DOB langkah strategis tingkatkan pelayanan masyarakat
Sabtu, 4 Mei 2024 12:36 Wib
PT Medco Paparkan Eksplorasi Panas Bumi di Bonjol, Pasaman
Sabtu, 4 Mei 2024 9:15 Wib
Pemkab Agam raih WTP ke 10 kali berturut-turut
Jumat, 3 Mei 2024 18:05 Wib