Pemkab Agam tegur pedagang buang sampah ke selokan viral di Medsos

id pemkab agam,buang sampah sembarangan agam

Pemkab Agam tegur pedagang buang sampah ke selokan viral di Medsos

Sampah yang dibuang ke selokan.

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat memberikan teguran kepada pedagang yang membuang sampah ke selokan di Cubadang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, sempat viral di media sosial.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar di Lubukbasung, Rabu, mengatakan pihaknya beserta 12 anggota Satpol PP telah menemui pedagang pical lele di Cubadang, Nagari Lubukbasung pada Selasa (10/5), untuk menegur agar tidak mengulangi perbuatan membuang sampah ke selokan.

"Sampah itu dibuang karyawan tanpa sepengetahuan pemilik. Pemilik telah menegur karyawannya dan mereka berjanji akan melakukan pengawasan ke pada karyawan maupun pengunjung," katanya.

Ia mengatakan, Satpol PP masih melakukan pembinaan berupa persuasif bagi pedagang tersebut.

Apabila tetap melakukan, tambahnya, maka pedagang itu bakal diberi sanksi sesuai aturan yang ada.

"Kita bakal melakukan pengawasan dan monitoring setiap saat. Apabila kedapatan langsung ditindak," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Arief Restu menambahkan perbuatan membuang sampah itu melanggar Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 tentang Penggelolaan Sampah.

Pada Pasal 63 poin a berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.

Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Ini sesuai dengan Pasal 72 poin a dengan bunyi setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau warga untuk membuang sampah ke lokasi yang telah disediakan dan jangan membuang di sembarang tempat. (*)