BKSDA Sumbar data kegiatan non kehutanan di Cagar Alam Maninjau

id berita agam,berita sumbar,ca

BKSDA Sumbar data kegiatan non kehutanan di Cagar Alam Maninjau

Kepala Reaor KSDA Maninjau, Ade Putra sedang koordinasi dengan pihak Kecamatan Ampek Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (14/3). (Antarasumbar/Yusrizal)

Kita melakukan pendataan apa saja aktivitas yang ada di kawasan Hutan Cagar Alam di dua kabupaten itu,
Lubukbasung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Resor Maninjau melakukan pendataan kegiatan non kehutanan yang berada di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau yang ada di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman

Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra di Lubukbasung, Senin, mengatakan kegiatan non kehutanan itu dapat berupa permukiman penduduk, areal budidaya, fasilitas umum berupa jalan, jembatan, sekolah, sarana ibadah dan sarana kesehatan di kawasan Hutan Cagar Alam di Kecamatan Tanjungraya, Lubukbasung, Ampek Koto Aua Malintang, Limo Koto Kampuang Dalam dan lainnya

"Kita melakukan pendataan apa saja aktivitas yang ada di kawasan Hutan Cagar Alam di dua kabupaten itu. Kita mulai kegiatannya di Kecamatan Ampek Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan yang merupakan langkah awal dalam penyusunan informasi dan data potensi konflik tenurial yang dapat muncul dikemudian hari.

Dari data ini nantinya akan dilakukan kajian dan analisa penyelesaiannya dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.

KSDA Maninjau juga akan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung terkait penguasaan atau pengolahan lahan yang digunakan baik masyarakat maupun pemerintah berkait dengan kegiatan non kehutanan.

Untuk itu nantinya dari data lapangan yang diperoleh akan dirumuskan penyelesaiannya dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Dokumen ini bakal dikaji atau dirumuskan solusi penyelesaiannya dengan melibatkan pihak terkait," katanya.

Kawasan hutan cagar alam Maninjau dengan luas 21.891,78 hektare terdiri atas blok perlindungan seluas 18.191,18 hektare atau 86,42 persen, blok rehabilitasi seluas 1.132,56 hektare atau 5,17 persen dan blok khusus seluas 1.840,01 hektare atau 8,41 persen.

Blok khusus sendiri diantaranya berupa pemukiman, jalan, sekolah dan puskesmas termasuk lahan budidaya masyarakat secara terbatas. ***2***