Pembelajaran tatap muka di Sawahlunto mematuhi aturan dari pemerintah pusat

id berita sawahlunto,berita sumbar,wako

Pembelajaran tatap muka di Sawahlunto mematuhi aturan dari pemerintah pusat

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta bersama Kepala BINDA Sumbar Hendra menyaksikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun bagi pelajar di SD Negeri 19 Santur, beberapa waktu lalu. (Antarasumbar/Yudha Adaha)

Dari panduan itu, di Sawahlunto kami  menindaklanjutinya dengan  menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 800/7/Disdik.1/SWL/2022,
Sawahlunto (ANTARA) - Pemkot Sawahlunto, Sumatera Barat, telah melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dengan menerapkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta di Sawahlunto, Rabu, mengatakan aturan yang diterapkan tersebut yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

"Dari panduan itu, di Sawahlunto kami menindaklanjutinya dengan menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 800/7/Disdik.1/SWL/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemkot Sawahlunto. Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 07 Januari 2022 itu disampaikan kepada satuan pendidikan dari jenjang pendidikan SD sampai SMA sederajat," jelas dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Asril merinci instruksi dari Wali Kota Sawahlunto tersebut, yakni pertama berbunyi : terhitung mulai semester II tahun pelajaran 2021/2022 seluruh satuan pendidikan dari jenjang pendidikan SD sampai SMA sederajat proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal enam jam/hari dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kedua, untuk pelaksanaan PTM penuh itu seluruh guru, tenaga pendidik dan peserta didik harus sudah divaksin. Jika belum divaksinasi maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Belajar Dari Rumah (BDR) dikecualikan bagi yang memiliki Surat Tunda/Surat Tidak Boleh Vaksin oleh dokter ahli/spesialis," katanya.

Asril menyampaikan untuk instruksi ketiga yaitu Kepala Satuan Pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat PTM berlangsung akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Keempat, panduan pelaksanaan PTM ini dilampirkan pada surat instruksi tersebut," kata dia.

------------------------