Kemenkumham Sumbar andalkan program berbasis digital layani masyarakat

id berita padang,berita sumbar,ham

Kemenkumham Sumbar andalkan program berbasis digital layani masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya. (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Dari awal tahun ini kami bertekad untuk memaksimalkan program layanan berbasis digital yang sudah ada,
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) mengandalkan berbagai program berbasis digital demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Dari awal tahun ini kami bertekad untuk memaksimalkan program layanan berbasis digital yang sudah ada, kami ajak masyarakat serta mitra kerja untuk memanfaatkannya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan program berbasis digital yang telah dimiliki Kemenkumham itu adalah E-Sulkum, Hotline "Masyarakat Bertanya Kakanwil Menjawab", E-Sulwai, Sinosuke, dan E-Sulwai.

Andik menjelaskan E-Sulkum adalah aplikasi layanan informasi dan konsultasi bidang hukum dan HAM yang bisa diakses oleh masyarakat kapanpun dan dimanapun lewat laman https://sumbar-esulkum.kemenkumham.go.id.

"Aplikasi ini akan berguna bagi masyarakat terutama di tengah pendemi COVID-19, karena tak perlu datang ke kantor untuk meminta informasi atau pun konsultasi hukum dan HAM," katanya.

Sementara Hotline "Masyarakat Bertanya Kakanwil Menjawab", lanjutnya adalah layanan masyarakat untuk bisa berkonsultasi serta berinteraksi langsung dengan dirinya selaku pimpinan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

"Masyarakat bisa mengadu ataupun konsultasi kepada saya langsung sebagai Kakanwil, baik di bidang pelayanan hukum, pemasyarakatan, imigrasi, dan lainnya," jelasnya.

Warga yang ingin mengakses layanan "hotline" tersebut bisa menghubungi nomor telepon 08116654 00 dan 08139851 3966.

Sementara "E-Perda Rancak" merupakan aplikasi khusus untuk memfasilitasi proses administrasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh seluruh pemerintah kabupaten atau kota yang ada di provinsi setempat.

Layanan mencakup pengajuan permohonan, penentuan jadwal, atau perbaikan Raperda sehingga proses harmonisasi menjadi lebih cepat, efektif dan efisien.

"Pemerintah daerah tidak perlu lagi bolak-balik ke Kantor Kemenkumham Sumbar yang ada di Kota Padang untuk harmonisasi peraturan, cukup diakses lewat aplikasi," jelasnya.

Sedangkan E-Sulwai dan adalah Sinosuke (Sistem Penomoran Surat Keluar) adalah dua aplikasi digital untuk urusan kepegawai serta jajaran dibawah nauangan Kemenkumham Sumbar.