Kolam IPAL PT KSI jebol, sungai Batang Jujuhan tercemar

id ipal, berita solok selatan, berita sumbr

Kolam IPAL PT KSI jebol, sungai Batang Jujuhan tercemar

Satu unit ekskavator sedang memperbaiki tanggul kolam IPAL PT KSI yang jebol dan mengalir ke aliran sungai Batang Jujuhan yang membuat sungai tercemar. (Antara/ho Perumukim dan LH )

Padang Aro (ANTARA) - Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Solok Selatan, Sumatera Barat menemukan kolam Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) nomor 14 milik PT KSI jebol dan masuk ke sungai Batang Jujuhan yang membuat sungai tercemar.

"Kolam nomor 14 jebol sepanjang 15 meter dengan lebar lima meter dan alirannya ke sungai Batang Jujuhan dan ini merupakan IPAL yang sudah tidak dipakai dan PT KSI," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Permukiman dan LH Solok Selatan Novi Hendrix, di Padang Aro, Jumat.

Walaupun kolam tersebut tidak terpakai katanya, tetapi tetap ada endapan dibawahnya sehingga air jadi hitam saat kolam longsor dan mengalir ke sungai.

Pihak PT KSI katanya, telah melakukan pengambilan sampel pada tiga titik yaitu lokasi 50 meter limbah masuk, 100 meter limbah dan 200 meter dari masuknya limbah ke sungai.

Pihak PT KSI juga sudah melakukan upaya-upaya pembenahan yaitu menutup sumber jebolnya kolam, membuat tanggul menggunakan alat berat dengan panjang 15 meter dan lebar lima meter serta pengerukan sisa lumpur dan menempatkan pada lahan sawit di sebelah kolam.

Dia menjelaskan PT KSI mempunyai sembilan kolam yang sudah tidak dipakai lagi yaitu kolam tujuh, delapan, sembilan, 10,11,12, 13 dan 14.

Kolam nomor 14 mempunyai panjang 60 meter dan lebar 30 meter dengan kedalaman empat meter dan jebol atau longsornya karena curah hujan yang tinggi selama empat hari.

IPAL tersebut katanya, jebol pada saat perusahaan tidak berproduksi karena boler dalam keadaan rusak dan PT KSI sendiri telah mempunyai SOP tanggap darurat.

Karena kejadian ini katanya, PT KSl telah melakukan pengecekan terhadap kolam yang sudah tidak dipakai.

Dia berharap, dalam melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan PT KSI agar tetap mempedomani dokumen lingkungan, izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan

yang telah disetujui.

"PT KSI juga diminta melakukan penanaman di pinggir kolam," ujarnya.