SPTN Kerinci Seblat wilayah IV pulihkan ekosistem seluas 274,25 hektare

id Tnks,Perambahan hutan

SPTN Kerinci Seblat wilayah IV pulihkan ekosistem seluas 274,25 hektare

Kepala Seksi Pengelolaan TNKS wilayah IV David (kiri). (ANTARA/Joko Nugroho)

Padang Aro (ANTARA) - Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat wilayah IV yang meliputi Solok, Solok Selatan dan Dharmasraya memulihkan ekosistem di zona rehabilitasi seluas 274,25 hektare yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melalui kegiatan kemitraan konservasi.

Kepala Seksi Pengelolaan TNKS wilayah IV David di Padang Aro, Rabu, mengatakan untuk mengembalikan fungsi kawasan yang telah dirambah untuk lahan perladangan dan persawahan tersebut, TNKS merangkul masyarakat setempat.

Ia mengatakan masyarakat tersebut dibentuk dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pihaknya berhasil merangkul delapan kelompok tani hutan.

Setiap kelompok mendapat bantuan sebesar Rp50 juta yang langsung dikirim ke rekening kelompok.

Bentuk rehabilitasi dengan melakukan penanam pohon seperti pala, manggis yang hasilnya bisa dipetik kelompok tersebut.

"Pohon yang ditanam juga bertujuan untuk penghijauan," ujarnya.

Kelompok tani hutan tersebut diikat dalam bentuk kerja sama dalam kurun waktu lima tahun.

"Nanti bisa diperpanjang," ujarnya.

Dari kegiatan kemitraan konservasi tersebut, katanya telah mampu dilakukan pemulihan ekosistem seluas 274,25 hektare lahan.

Sementara dalam kurun waktu tiga tahun (2017-2020) penggunaan kawasan SPTN IV untuk kegiatan lain di zona rehabilitasi telah turun dari 14.255 hektare menjadi 13.237 hektare.

Ia mengungkapkan tidak semua masyarakat bersedia dirangkul dalam pemulihan ekosistem di zona rehabilitasi, seperti Pakan Rabaa Utara.

"Masyarakat di Pakan Rabaa Utara menolak karena ada rumor bahwa mereka bakal ditangkap dan diusir oleh penegak hukum, "katanya.

Padahal, katanya pemulihan ekosistem tersebut bertujuan untuk mengembalikan kondisi aslinya dan kondisi masa depan tertentu pada kawasan yang telah terlanjur terjadi kerusakan.

Ia menambahkan, selain masyarakat kegiatan pemulihan ekosistem juga terbuka oleh pihak ketiga, seperti yang dilakukan oleh PT Supreme Energy Muara Laboh di kawasan TNKS Solok Selatan seluas 52,5 hektare.

"Selain perusahaan, juga bisa komunitas atau pihak lainnya, " katanya. (*)