Pemkot Pariaman ubah RPJMD 2018-2023 karena pandemi COVID-19

id Wali Kota Pariaman Genius Umar,ubah RPJMD 2018-2023,berita pariaman,berita sumbar

Pemkot Pariaman ubah RPJMD 2018-2023 karena pandemi COVID-19

Wali Kota Pariaman, Sumbar Genius Umar (kiri) menyerahkan nota perubahan RPJMD Kota Pariaman 2018-2023 kepada Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora (kanan) di Pariaman, Senin. (ANTARA/Aadiaat M.S )

Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengajukan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 kepada DPRD setempat untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

"Perubahan ini tidak mengganggu program kerja tapi strategi pencapaian targetnya yang mesti ada perubahan," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar usai menyampaikan Nota Perubahan RPJMD di DPRD setempat di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan akibat pandemi COVID-19 anggaran dari pemerintah pusat untuk daerah berkurang sehingga berdampak pada pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Sehingga, lanjutnya untuk menjalankan pembangunan dan program kerja diperlukan partisipasi dari masyarakat dan kalangan swasta.

Ia menyebutkan faktor mendasar lainnya sehingga diperlukannya perubahan peraturan daerah RPJMD 2018-2023 tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.

Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Ia menyampaikan gambaran awal rencana perubahan RPJM tersebut yaitu visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama (IKU) kota tidak melakukan perubahan.

Selanjutnya strategi dan arah kebijakan tahun 2022-2023 menyesuaikan dengan kondisi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19, dan nomenklatur program tahun 2022-2023 disesuaikan dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019.

Lalu, indikator program pada nomenklatur yang baru disesuaikan dengan hasil pemetaan tanpa menghilangkan indikator yang lama, dan koreksi terhadap target IKU dan indikator program yang terdampak COVID-19.

Seterusnya, struktur keuangan dalam RPJMD menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dan isu strategis pejabat IV ditambahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora mengatakan perubahan tersebut terjadi karena adanya kondisi darurat akibat bencana nasional.

"Kami akan dikusikan dan membentuk panitia khusus untuk memabhas RPJMD ini," katanya.

Ia mengatakan pada hari ini pihaknya juga memadatkan kegiatan untuk membahas RPJMD dan ditargetkan sebelum tanggal 20 Desember peraturan daerah tentang perubahan RPJMD selesai dibahas. (*)