Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang terduga tersangka sodomi anak dibawah umur yang dilakukan mantan Wali Jorong di Agam, Sumatera Barat.
Kanit III PPA, Ipda Tiara Nur R, mengatakan tersangka berinisial A (52) ditangkap di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam pada Kamis (4/11) malam setelah sempat berusaha kabur dari kejaran petugas.
"Kita mendapat informasi dari orangtua korban, tersangka merupakan mantan Wali Jorong, saat ditangkap sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tim buser Polres Bukittinggi," kata Ipda Tiara di Bukittinggi, Jumat.
Ia menyebut, informasi adanya pelaku sodomi di daerah tersebut meresahkan warga, pihaknya juga mencari tahu awal kejadian dan siapa pelaku dari keterangan korban.
Ia menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak 2020 kepada korban yang berusia 14 tahun dan baru menginjak Sekolah Menengah Pertama.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid secara berkali-kali, ia membujuk korban dengan uang bahkan mau membelikan sepeda motor," kata dia.
Menurutnya, korban dikerjai oleh pelaku sejak masih duduk di kelas enam SD.
"Kondisinya masih trauma, kita akan lakukan pendampingan psikiater terhadap korban," ujar Tiara.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia menyebut melakukan perbuatannya karena terpengaruh video gay yang ditontonnya.
"Saya menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan, asal muasalnya karena pengaruh tontonan video gay yang saya tonton," kata A, saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam 12 tahun kurungan penjara.***2***
Polisi tangkap mantan Wali Jorong di Agam terkait kasus sodomi anak
Kita mendapat informasi dari orangtua korban,