Ka Balai Gakkum LHK Sumatera : Alat berat telah diamankan, lalu kejar pelaku dan pemodal

id berita pasaman,berita sumbar,hutan

Ka Balai Gakkum LHK Sumatera : Alat berat telah diamankan, lalu kejar pelaku dan pemodal

Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat amankan alat berat excavator di Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman. (Antarasumbar/HO-BKSDA Sumbar)

Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK untuk mengejar para pelaku dan pemodal alat berat itu,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepala (Ka) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, Subhan di Lubuk Sikaping, Jum'at, mengatakan satu unit alat berat excavator telah diamankan oleh Tim beberapa hari lalu di Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK untuk mengejar para pelaku dan pemodal alat berat itu.

Tim tersebut yakni dari Ditjen Gakkum LHK bersama Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.

Operasi diawali oleh adanya informasi petugas BKSDA Sumatera Barat yang sedang berpatroli dan menemukan alat berat di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai.

Ia menuturkan selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi dan pada saat tim gabungan turun ke lokasi pada tanggal (27/9) ditemukan alat berat terparkir pada titik koordinat S 0,031278 dan E 100,127967 yang digunakan untuk pembukaan jalan menuju lokasi lahan perkebunan sepanjang 700 meter.

Selain alat berat, tim operasi menemukan dua orang yang sedang menggarap lahan yaitu bernisial S (34) dan A (66). Selanjutnya alat berat dan kedua orang pelaku diamankan di Kantor Resort KSDA Agam di Lubuk Basung, untuk dimintai keterangannya guna mengungkap pemodal atau aktor intelektualnya.

Keterangan awal pelaku berinisial S dan A di lokasi bahwa lahan perkebunan dalam kawasan Suaka Margasatwa pada awalnya milik H B K namun telah dijual kepada seseorang berinisial D.

Koordinator lapangan yang bertanggung jawab mengarahkan alat berat ialah seseorang berinisial A yang juga merupakan warga Nagari Ladang Panjang, seterusnya inisial D membuat akses jalan menuju kebun dan merencanakan akan melakukan land clearing untuk penanaman jenis tanaman durian.

Pelaku akan dikenakan Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dengan Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 1,5 Miliar dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Provinsi Sumatera Barat karena lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar dilindungi antara lain harimau sumatera.

Kami berkomitmen untuk memerangi upaya perusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Sumatera Barat.