Pemkab Pasaman Barat komitmen perketat pengawasan orang asing

id berita pasaman barat,berita sumbar,asing

Pemkab Pasaman Barat komitmen perketat pengawasan orang asing

Pemkab Pasaman Barat saat menggelar rapat bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dan camat se-Pasaman Barat dalam rangka meningkatkan pengawasan orang asing, Kamis. (Antarasumbar/Altas Maulana)

Kita berharap ada sinergi antara camat, wali nagari, jorong dan semua unsur yang terlibat untuk mengawasi dan memantau orang asing di daerah masing-masing,
Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat meningkatkan pengawasan orang asing dengan menggelar rapat bersama menyatukan komitmen agar melaporkan setiap ada orang asing yang ada di daerah itu.

"Kita berharap ada sinergi antara camat, wali nagari, jorong dan semua unsur yang terlibat untuk mengawasi dan memantau orang asing di daerah masing-masing," kata Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan komitmen bersama dalam pengawasan orang asing sangat diperlukan saat pandemi COVID-19 ini. Apalagi saat ini Pasaman Barat masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Rapat bersama hari ini, katanya bertujuan untuk menjaga agar tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif perlintasan masuk dan keluar orang asing antar negara.

"Selama ini kita telah melakukan pengawasan orang asing. Saat pandemi COVID-19 ini pengawasan terus kita tingkatkan," katanya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pasaman Barat, Setia Bakti mengatakan semua bidang di Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Hukum dan HAM serta Pemkab Pasaman Barat selalu melakukan sinergitas serta mengadakan komunikasi penyuluhan hukum.

"Kita Pemkab Pasaman Barat berkomitmen mendukung sepenuhnya terhadap pengawasan perilaku serta arus orang asing yang memasuki perbatasan," tegasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama mengatakan akan mendukung Pemkab Pasaman Barat dalam PPKM.

Menurutnya terkait penanganan penyebaran COVID-19 yang berasal dari luar Indonesia, ia menginginkan perlu diadakan upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia termasuk di Pasaman Barat.

Ia menyebutkan Timpora memiliki beberapa tugas diantaranya melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing, menjalin kerjasama antar instansi, rapat secara berkala, memberikan data informasi keberadaan orang asing dan memberikan dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan di wilayah Pasaman Barat.

Sementara Kepala Bidang Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Hendiartono mengatakan semua pihak bisa melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelapor Orang Asing (APOA) oleh Direktorat Jendral Imigrasi.

Ia menyebutkan aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore yang ada pada masing-masing ponsel.

"Aplikasi ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia pada saat mereka menginap ditempat penginapan, atau bekerja di suatu perusahaan," sebutnya.

Selain itu juga untuk melaporkan keberadaan orang asing dan dapat dimanfaatkan oleh petugas imigrasi untuk melakukan pengawasan