Perda pelaksanaan Pilkades 2021 di Pariaman menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19

id berita pariaman,berita sumbar,pilkades

Perda pelaksanaan Pilkades 2021 di Pariaman menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19

Wali Kota Pariaman, Sumbar,  Genius Umar sedang membacakan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai Ranperda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di DPRD Pariaman, Senin. (Antarasumbar/Aadiaat M. S. )

Kami mengharapkan Perda ini cepat selesai dibahas sehingga segera dapat dilaksanakan Pilkades,
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama DPRD setempat sedang menyesuaikan peraturan daerah (Perda) terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di daerah itu dengan kondisi pandemi COVID-19.

"Hari ini kami mengusulkan Perda Pilkades karena ada beberapa perubahan sesuai dengan arahan pemerintah pusat," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar usai membacakan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai Ranperda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di DPRD Pariaman, Senin.

Ia mengatakan ada sejumlah pasal yang harus diubah dalam Perda tersebut diantaranya aturan pelaksanaan Pilkades disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Dengan adanya Perda tersebut maka pelaksanaanya nantinya akan mengikuti protokol kesehatan sehingga kegiatan berjalan lancar dan penyebaran COVID-19 dapat ditekan.

"Kami mengharapkan Perda ini cepat selesai dibahas sehingga segera dapat dilaksanakan Pilkades," katanya.

Ia mengatakan pihaknya menargetkan akhir tahun 2021 Pilkades di 17 desa di Kota Pariaman sudah dapat dilaksanakan secara serentak.

Perda Pilkades saat ini yaitu Nomor 6 Tahun 2016 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Permendagri tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yaitu Nomor 65 tahun 2017 dan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sementara Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora mengatakan setelah pembacaan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman kegiatan akan dilanjutkan pembacaan akhir fraksi dan wali kota setempat besok.

"Kami bergerak cepat, paling lambat akhir September 2021 sudah ketuk palu," ujar dia.

Ia berharap pelaksanaan Pilkades di Pariaman dapat dilaksanakan tahun ini karena dengan adanya kepala desa yang definitif maka keperluan desa dapat diputuskan langsung.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, menunda Pilkades serentak di 18 desa dari September menjadi Desember 2021 karena menunggu perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkades di daerah itu.

"Perda tersebut telah diajukan ke DPRD Pariaman, sekarang menunggu pembahasan. Kalau sudah selesai maka pemungutan suara paling lambat dilaksanakan pada Desember 2021," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kota Pariaman, Adi Junaidi.

Ia mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Permendagri tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yaitu Nomor 65 tahun 2017 dan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.