Tak kunjung di jemput, belasan sepeda motor berbulan-bulan terparkir di Kejari Payakumbuh

id sepeda motor, kejaksaan negeri payakumbuh, berita payakumbuh, berita sumbar

Tak kunjung di jemput, belasan sepeda motor berbulan-bulan  terparkir di Kejari Payakumbuh

 Beberapa sepeda motor barang bukti tilang yang masih berada di Kejari Payakumbuh karena belum dijemput oleh pemiliknya. (Antara/Akmal Saputra)

Payakumbuh (ANTARA) - Belasan sepeda motor yang merupakan barang bukti tilang masih terparkir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat karena tidak kunjung dijemput oleh pemiliknya.

"Saat ini di Kejari Payakumbuh masih ada sekitar 12 kendaraan barang bukti tilang yang belum dijemput oleh pemiliknya," kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono di Payakumbuh, Sabtu.

Ia mengatakan beberapa dari kendaraan tersebut sudah ada yang berada berbulan-bulan di kantor Kejari Payakumbuh.

"Ada yang dua bulan dan ada yang sudah tiga bulan belum juga dijemput hingga saat ini. Padahal kami mempermudah untuk penjemputan barang bukti tilang ini," ujarnya didampingi Kasi Pidum Adhityha.

Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang sempat di tilang agar segera menjemput kendaraannya ke Kejari Payakumbuh.

"Langsung aja datang ke kantor Kejari Payakumbuh tepatnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami dan serahkan bukti telah melakukan setoran dendanya," katanya.

Sementara itu Kasi Barang Bukti Kejari Payakumbuh Willy Agustian mengatakan bahwa dari Januari hingga Juli 2021 sudah ada 50 barang bukti yang telah berhasil diselesaikan oleh pihaknya.

"Barang bukti yang diselesaikan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan sudah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kami di seksi barang bukti," ujarnya.

Sepanjang tahun berjalan di 2021, pihaknya juga sudah melakukan penjualan langsung terhadap enam item barang bukti sehingga telah menjadi pendapatan negara berpajak.

"Total dari penjualan langsung itu sebesar Rp39.145.000 yang juga sudah sesuai dengan peraturan Kejaksaan Negeri nomor 10 Tahun 2019," kata dia.

Saat ini, kata dia, masih ada barang bukti yang akan dilakukan penjualan langsung berupa sepeda motor dan satu unit Cold Diesel 2011 yang harus melalui proses pelelangan.

"Untuk cold diesel ini kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dan menyurati KPKNL. Barang bukti yang nilainya ditetapkan di atas Rp35 juta harus melalui proses pelelangan, di bawah itu bisa dilakukan penjualan oleh kejaksaan," ujarnya.