Kejari Payakumbuh telah selamatkan Rp5,6 miliar kerugian negara di semester I 2021

id berita payakumbuh,berita sumbar,negara

Kejari Payakumbuh telah selamatkan Rp5,6 miliar kerugian negara di semester I 2021

Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7). (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Alhamdulillah Kejari Payakumbuh yang mendampingi Pemkot Payakumbuh berhasil memenangkan gugatan tersebut,
Payakumbuh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat pihaknya telah menyelamatkan kerugian dan memulihkan keuangan negara mencapai Rp5,6 miliar pada semester I 2021.

Kepala Kejari Payakumbuh, Suwarsono di Payakumbuh, Kamis, mengatakan dari Rp5,6 miliar tersebut angka yang terbesar adalah dari seksi perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk penyelamatan uang negara, yakni sebesar Rp4.881.931.360.

Penyelamatan uang negara ini ketika Kejari Payakumbuh mendampingi Pemerintah Kota Payakumbuh yang digugat oleh rekanan untuk pembangunan Puskesmas Ibuh.

"Alhamdulillah Kejari Payakumbuh yang mendampingi Pemkot Payakumbuh berhasil memenangkan gugatan tersebut. Sehingga potensi kerugian uang negara yang mencapai Rp4,8 miliar itu berhasil diselamatkan," katanya saat konferensi pers dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Selanjutnya masih dari seksi Datun,yakni untuk pemulihan negara sebesar Rp13.594.514 yang berasal dari penagihan-penagihan yang dilakukan oleh Datun Kejari Payakumbuh terhadap tunggakan-tunggakan dari badan usaha.

Sedangkan untuk pidana khusus (Pidsus) terdapat perkara pajak dengan potensi uang atau kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp800 juta.

"Saat ini proses masih berjalan, InsyaAllah dalam minggu ini sudah penuntutan. Ketika sudah inkrah ini bisa dilaporkan sebagai usaha dari Kejari Payakumbuh untuk penyelamatan kerugian negara," ujarnya.

Ia mengatakan uang Rp800 juta tersebut sudah dititipkan ke rekening Kejari Payakumbuh dan akan disetorkan ke kas negara ketika perkara sudah inkrah.

Uang tersebut dititipkan langsung oleh pihak keluarga tersangka ke Kejari Payakumbuh pada 25 Mei 2021. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pajak dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2.760.781.864.

Hadir dalam kesempatan itu Kasi Intel Robby Prasetya, Kasubag BIN Fitrilina, Kasi Pidum Adhitya F, Pemeriksa Rezkenil Jusar, Kasi BB dan BR Willy Agustian Y serta Staf Intel Hadi Saputra.