Bank Nagari sepakati kerja sama dengan BPKH terkait penerimaan biaya haji

id Bank Nagari, BPIH, haji, covid

Bank Nagari sepakati kerja sama dengan BPKH terkait penerimaan biaya haji

Tangkapan layar kegiatan Penandatanganan PKS antara Bank Nagari dan BPKH melalui daring. (ANTARA/Humas Bank Nagari)

Padang (ANTARA) - Bank Nagari bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode 2021 sampai 2024.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra di Padang, Jumat mengatakan BPKH menetapkan Bank Nagari sebagai BPS BPIH dan memberikan kewenangan serta tanggung jawab untuk melaksanakan fungsinya.

"Fungsi itu sesuai Keputusan Kepala BPKH Nomor 191/BPKH.00/06/2021 Tentang Penetapan BPS BPIH periode Juli 2021 - Juni 2024," ujar dia.

Kemudian, sesuai dengan surat keputusan lainnya yang ditetapkan oleh BPKH dari waktu ke waktu mengenai perubahan, termasuk penambahan dan pembatalan fungsi BPS BPIH.

Kerja sama dengan BPKH meliputi Bank Nagari sebagai BPS BPIH Penerima, Bank Nagari sebagai BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat, Bank Nagari sebagai BPS BPIH Penempatan, dan Bank Nagari sebagai BPS BPIH Mitra Investasi.

Gusti menyampaikan, keuntungan dari kerja sama itu yakni bisa menambah jumlah nasabah, menambah jumlah DPK khususnya giro dan deposito, dan dengan adanya PKS tersebut, maka dana haji akan dikelola oleh Bank Nagari.

Hingga Juni 2021, Bank Nagari telah menghimpun dana haji sebanyak Rp824,5 miliar dengan jumlah nasabah waiting list sebanyak 34.191 orang.

Target Nasabah Haji Bank Nagari pada 2021 adalah sebanyak 5.331 orang, sedangkan target Haji BPKH di 2021 adalah 3.549 orang dengan realisasi Juni 2021 adalah 880 orang.

Untuk meningkatkan jumlah pendaftar haji di Bank Nagari, pihaknya melakukan PKS dengan Kemenag Provinsi, Kabupaten atau Kota serta melakukan promosi Tahari Mabrur. Selian itu memberikan hadiah bagi nasabah haji yang bergabung.

Lebih lanjut ia mengatakan, kendala terbesar untuk mencapai target nasabah haji yakni faktor pandemi COVID-19 yang belum tau kapan selesainya.

"Setelah keluar KMA No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 2021 pada 3 juni 2021 sudah 28 orang yang melakukan pembatalan haji," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk mendaftar haji, nasabah cukup menyediakan beberapa persyaratan yakni

Foto Copy KTP 6 lembar Pas Foto 3 x 4 = 12 lembar, 4x6= 5 lembar, dengan latar putih, untuk wanita, mengenakan jilbab selain putih.

Kemudian memberikan setoran awal sebesar Rp500 ribu, dengan menunjukkan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kesehatan, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir, Buku Nikah masing-masing dua lembar foto copy dan menunjukkan berkas aslinya.