Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Romi Zuswandi melarang masyarakat agar tidak menyembelih sapi betina produktif untuk dijadikan hewan qurban menjelang atau saat hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Benar, kita melarang kepada masyarakat maupun para peternak sapi untuk tidak menyembelih sapi betina produktif kecuali sapi jantan untuk dijadikan hewan qurban pada saat menjelang hari raya atau hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," kata Romi Zuswandi di Lubuk Sikaping, Senin.
Larangan tersebut sesuai aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan Pasal 18 Ayat (4).
Menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Ia menjelaskan kita juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap peternak sapi secara langsung oleh petugas sebelum pemotongan dan sesudah pemotongan.
Dengan cara diberikan obat cacing atau pengobatan lainya sebelum dilakukan penyembelihan sapi.
Saat ini jumlah total sapi pada bulan Juni 2021 di Kabupaten Pasaman, sedang dalam proses penghitungan.
Ia mengungkapkan kita juga telah memiliki empat Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di empat Kecamatan antara lain Puskeswan Rao, Puskeswan Duo Koto, Puskeswan Lubuk Sikaping dan Puskeswan Tigo Nagari.
Masing-masing Puskeswan tersebut mempunyai dokter hewan serta perawat.
"Selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi tentang pelarangan penyembelihan sapi betina produktif, cukup umur untuk hewan qurban diatas satu setengah tahun," ujarnya.
Sosialisasi kesejahteraan hewan artinya bagaimana hewan qurban saat disembelih tidak dipaksa atau tidak secara siksaan, aman.
"Setelah pemotongan sapi nantinya kita melakukan pemeriksaan daging itu layak tidak untuk dikonsumsi sampai hingga pengepakan ke dalam plastik," sebutnya.
Untuk hewan kurban masyarakat Pasaman dilarang menyembelih sapi betina produktif
Benar, kita melarang kepada masyarakat maupun para peternak sapi untuk tidak menyembelih sapi betina produktif kecuali sapi jantan untuk dijadikan hewan qurban pada saat menjelang hari raya atau hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah,