DKPP tolak laporan Bawaslu Pariaman terkait dugaan hilangnya hak 28 pemilih di Pilgub Sumbar

id berita pariaman,berita sumbar,pilgub

DKPP tolak laporan Bawaslu Pariaman terkait dugaan hilangnya hak 28 pemilih di Pilgub Sumbar

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pariaman Abrar Aziz. (Antarasumbar/Aadiaat M. S. )

Sedangkan Bawaslu kewenangannya hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU,
Pariaman (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak laporan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terhadap KPU setempat terkait dugaan hilangnya hak 28 pemilih di RSUD di daerah itu pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020.

"Kami mengapresiasi DKPP yang telah memutuskan perkara ini secara objektif dan kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga bagi KPU Kota Pariaman," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pariaman, Abrar Aziz di Pariaman, Kamis.

Keputusan dengan nomor 107-PKE-DKPP/III/2021 tersebut dibacakan pada Rabu (23/6) yang berisi menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Pariaman.

Lalu, memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Diketahui bahwa pada Pilgub Sumbar 2020 sebanyak 28 pemilih rawat inap di RSUD Pariaman yang sudah didata dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) di TPS 1 Desa Kampung Baru oleh KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru tidak terlayani sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Atas tindakan KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru, PPS Desa Kampung Baru, PPK Pariaman Tengah dan KPU Kota Pariaman tersebut diduga telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan mengatakan pihaknya menerima keputusan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan DKPP.

"Sedangkan Bawaslu kewenangannya hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU," katanya.

Sebelumnya Ketua KPU Pariaman, Aisyah menjelaskan KPPS terdekat dengan RSUD Pariaman pada hari pemilihan dihadapkan dua pilihan yaitu mendatangi rumah pemilih yang masuk ke dalam pemilih tetap (DPT) namun sedang menjalani perawatan karena sakit sebanyak tujuh orang atau mendatangi pasien di rumah sakit.

"Mereka sudah bekerja dengan maksimal dan pada saat itu mereka dihadapkan pada dua kondisi," ujarnya.

Ia menjelaskan dihari pemilihan KPPS memutuskan terlebih dahulu mendatangi rumah pemilih yang masuk ke dalam DPT dan hal itu berdasarkan persetujuan saksi dan pengawas TPS.

Setelah selesai melaksanakan pengambilan suara di rumah, lanjutnya mereka kembali ke TPS namun waktu sudah pukul 13.30 WIB.

Selanjutnya, kata dia KPPS berdiskusi kembali dengan saksi dan pengawas TPS sehingga diputuskan untuk melanjutkan kegiatan dengan penghitungan surat suara apalagi TPS lainnya sudah memulai melaksanakannya.