Perantau berkendaraan plat nomor luar Sumbar wajib rapid test antigen sebelum masuk Tanah Datar

id berita tanah datar,berita sumbar,tes

Perantau berkendaraan plat nomor luar Sumbar wajib rapid test antigen sebelum masuk Tanah Datar

Bupati Tanah Datar Eka Putra. (Antarasumbar/Etri Saputra)

Artinya kendaraan yang masuk ke wilayah Tanah Datar selain serinya Sumatera Barat atau BA wajib melakukan rapid test antigen walapun yang bersangkutan sudah ada yang memiliki surat keterangan telah di rapid test,
Batusangkar (ANTARA) - Para perantau yang jadi pengemudi ataupun penumpang kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) luar Sumatera Barat wajib melakukan rapid test antigen sebelum memasuki wilayah Kabupaten Tanah Datar.

"Artinya kendaraan yang masuk ke wilayah Tanah Datar selain serinya Sumatera Barat atau BA wajib melakukan rapid test antigen walapun yang bersangkutan sudah ada yang memiliki surat keterangan telah di rapid test," kata Bupati Tanah Datar, Eka Putra di Batusangkar, Kamis.

Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran virus COVID-19 yang mana saat ini memang terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif.

Ia mengatakan rapid test antigen tersebut bisa dilakukan oleh para perantau di perbatasan daerah itu tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Kita siapkan rapid tes antigen untuk perantau, semuanya wajib dites dan itu gratis tanpa diminta biaya. Tujuannya para perantau sebelum bertemu keluarga tidak dalam keadaan positif COVID-19," katanya.

Terkait perantau yang telah berada di kampung halaman, ia meminta gugus tugas agar mengaktifkan kembali posko COVID-19 yang ada di tiap nagari dan melaporkan pelaku perjalanan ke tim gugus tugas kabupaten.

"Kita minta posko COVID-19 di nagari diaktifkan kembali dan melaporkan hasilnya setiap hari ke gugus tugas kabupaten," katanya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar, Abrar mengatakan dalam antisipasi lonjakan virus COVID-19 di wilayah itu pemerintah kabupaten menyiapkan pos keamanan yang tersebar di beberapa titik.

Yakni di Tanjung Godang Lintau Buo Utara berbatasan dengan Limapuluh Kota, Setangkai berbatasan dengan Sijunjung, Ombilin berbatasan dengan Kabupaten Solok, Kubu Karambia berbatasan dengan Padang Panjang, dan Simpang Baso berbatasan dengan wilayah Agam.

Di pos itu semua kendaraan luar Sumatera Barat yang akan memasuki wilayah Tanah Datar wajib melakukan rapid test antigen yang telah disediakan.

"Kalau semua perbatasan Tanah di Tanah banyak, ada sekitar delapan titik yang berbatasan dengan daerah tetangga, tapi untuk kali ini yang kita dirikan posko keamanan hanya lima titik saja yaitu di jalan provinsi yang strategis dan banyak dilalui pemudik," katanya.