Usai shalat Id 1442 H, 256 dari 284 orang WBP Lapas Lubukbasung diusulkan terima ini

id berita agam,berita sumbar,wbp

Usai shalat Id 1442 H, 256 dari 284 orang WBP Lapas Lubukbasung diusulkan terima ini

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto. (Antarasumbar/Yusrizal)

Remisi itu keluar satu hari menjelang Idul Fitri dan kita serahkan ke warga binaan pemasyarakatan setelah Shalat Id,
Lubukbasung (ANTARA) - Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengusulkan 256 dari 284 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi untuk menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada Lebaran 2021 ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Kamis, mengatakan pengusulan itu dilakukan secara online ke Dirjen semenjak satu bulan lalu.

"Remisi itu keluar satu hari menjelang Idul Fitri dan kita serahkan ke warga binaan pemasyarakatan setelah Shalat Id," katanya.

Ia mengatakan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi itu selama 15 hari sampai dua bulan.

Pihaknya berharap usulan itu direlokasi oleh Kemenkum HAM RI.

"Kita berharap seluruh usulan itu direlokasi oleh Kemenkum HAM RI," katanya.

Ia menambahkan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi itu berprilaku baik, telah menjalankan pidana diatas enam bulan saat Lebaran.

Selain itu warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman lima tahun keatas yang telah menjalankan 1/3 masa hukuman, kasus tripikor yang telah membayar denda atau kerugian dan lainnya.

"Khusus untuk warga binaan kasus tripikor syaratnya cukup berat sekali," katanya.

Lapas Kelas IIB Lubukbasung setiap tahun mengusulan remisi itu ke Kemenkum HAM RI.

Remisi itu diusulkan saat Lebaran dan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. ***2***