Padang (ANTARA) - Salah seorang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bersama instansi terkait pada Jumat (30/4) malam dinyatakan reaktif COVID-19.
Hal itu diketahui ketika 400 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi dibawa ke Kantor Polresta Padang dan mereka diwajibkan menjalani tes rapid antigen demi memastikan bebas dari COVID-19.
"Seluruh pelanggar menjalani tes cepat yang dilakukan oleh tim dari Bidokkes Polda Sumbar, hasilnya salah seorang perempuan dinyatakan reaktif," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan warga yang dinyatakan reaktif itu langsung dipisahkan dengan yang lain, dan akan ditangani lebih lanjut oleh tim Bidokkes Polda Sumbar.
"Rencananya akan dibawa ke Rumah Sakti Bhayangkara Polda Sumbar untuk penanganan lebih lanjut serta menjalani isolasi," katanya.
Sedangkan pelanggar yang dinyatakan non reaktif langsung diambil datanya kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
Berkaca dari hal tersebut maka Imran Amir meminta masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas, terutama yang beraktivitas di luar rumah.
Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci serta membersihkan tangan harus diterapkan.
"Jangan sampai tertular atau pun menulari, semua ini demi kepentingan bersama," imbaunya.
Ia mengatakan status Kota Padang yang kini oranye juga harus menjadi perhatian bersama agar angka yang terinfeksi tidak terus bertambah.
"Kita sama-sama berupaya memutus mata rantai penyebaran virus ini," jelasnya
Imran menegaskan akan terus menggiatkan operasi yustisi bersama instansi terkait untuk menindak para pelanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, para pelanggar terancam sanksi denda hingga pidana jika kedapatan melanggar.
Tidak hanya orang per-orangan, pelaku usaha seperto kafe, kedai, dan lainnya juga dapat dijerat dengan hukuman kalau tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Sebelumnya, Polresta Padang menggelar operasi yustisi bersama Satpol-PP provinsi, Satpol-PP Padang, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar sejak Jumat (30/4) malam.
Dalam kegiatan itu terjaring 400 pelanggar protokol kesehatan yang mayoritas kesalahannya adalah tidak menggunakan masker.
Berita Terkait
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Sarasehan HKBN 2024, Hendri Septa Berbagi Pengalaman Tentang Upaya Pengurangan Resiko Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:13 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Hadapi Liga 3 Putaran Nasional, Tim PSPP dapat dukungan Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 15:57 Wib
Berkolaborasi dengan PPNP untuk EBT, Dirut Semen Padang resmikan rumah pembibitan kaliandramerah
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib