Pemkot Solok izinkan shalat tarawih berjamaah di masa pandemi COVID-19, ini syaratnya

id berita solok,berita sumbar,tarawih

Pemkot Solok izinkan shalat tarawih berjamaah di masa pandemi COVID-19, ini syaratnya

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar. (Antarasumbar/HO-Prokom Kota Solok)

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI, Nomor: SE.03 Tahun 2021,
Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok menerbitkan surat edaran memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar melalui surat edarannya di Solok, Senin, mengatakan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solok Nomor : 400/84/Kesra-2021.

"Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI, Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021," ujar dia.

Selain itu, wali kota menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Seperti menyemprotkan disinfektan secara teratur, menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk masjid atau musala, menerapkan jaga jarak, dan mewajibkan jamaah memakai masker," ujar dia.

Pelaksanaan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Quran, tausiah dan iktikaf boleh dilaksanakan di masjid atau mushala dengan ketentuan mengurangi jumlah jamaah, menjaga jarak dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukenah dari rumah masing-masing.

Ketentuan lainnya, peringatan nuzul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

"Pelaksanaan kultum dibatasi dengan durasi waktu 15 menit," kata dia.

Kegiatan pengumpulan zakat, penyaluran zakat, sedekah, serta zakat fitrah oleh Baznas dan Laz dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah juga diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas COVID-19.