Pemkot Payakumbuh bolehkan taraweh di Masjid dan Mushalla, dengan jamaah dibatasi sebanyak ini

id berita payakumbuh,berita sumbar,taraweh

Pemkot Payakumbuh bolehkan taraweh di  Masjid dan Mushalla, dengan  jamaah dibatasi sebanyak ini

Kabag Kesra Pemkot Payakumbuh, Ul Fakhri. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

InsyaAllah kegiatan keagamaan seperti Tarawih, ceramah Ramadhan dan lainnya untuk di Masjid dan Mushalla selama Ramadhan dibolehkan untuk dilakukan,
Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat membolehkan Masjid dan Mushalla untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama Ramadhan 1442 Hijriyah, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kabag Kesra Pemkot Payakumbuh Ul Fakhri di Payakumbuh, Selasa, mengatakan dibolehkannya pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut menyikapi surat edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Pihaknya saat ini juga tengah menunggu terbitnya surat edaran dari Gubernur Sumbar yang akan menjadi acuan dalam menyusun draft untuk surat edaran dari Wali Kota Payakumbuh terkait aturan selama Ramadhan.

"InsyaAllah kegiatan keagamaan seperti Tarawih, ceramah Ramadhan dan lainnya untuk di Masjid dan Mushalla selama Ramadhan dibolehkan untuk dilakukan, selama konsisten menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan aturan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tersebut kepada pengurus masjid dan lainnya setelah surat edaran Wali Kota Payakumbuh diterbitkan.

"Kami tentu juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait pelaksanaan pengawasan terhadap protokol kesehatan di rumah ibadah," ujarnya.

Ia mengharapkan seluruh masyarakat agar tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan sehingga Masjid dan Mushalla tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

"Masyarakat yang sakit juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing samai kondisi fit. Semoga kita semua terus diberikan kesehatan dan dapat menjalankan seluruh ibadah yang dianjurkan selama Ramadhan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati diperbolehkan, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan tarawih dan shalat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.***3***