Polres Agam tangkap pengedar beserta 12 paket sabu

id berita agam,berita sumbar,sabu

Polres Agam tangkap pengedar beserta 12 paket sabu

Tersangka beserta barang bukti. (Antarasumbar/Istimewa)

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,
Lubukbasung (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap TA (33) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket di Jalan Simpang Ponpes Prof Dr Buya Hamka, Jorong Kukuban, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (2/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Rabu, mengatakan anggota berhasil mengamankan 12 paket kecil sabu-sabu, seberat 5,38 gram, uang Rp500 ribu, satu unit sepeda motor jenis Suzuki merk Satria F150 dengan nomor polisi B 6059 VJA, telepon genggam dan lainnya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan, warga Kubu Tangah, Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya itu ditangkap saat berdiri di Jalan Simpang Ponpes Prof Dr Buya Hamka, Jorong Kukuban, Nagari Maninjau.

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah pelaku diamankan, tim opsnal menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penangkapan serta penggeledahan dan penyitaan.

Tim opsnal melakukan penggeladah di sekitar pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok samporna mild berisikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening.

Setelah itu, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah kotak rokok merk magnum mild berisikan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang berada di dalam saku depan celana sebelah kiri.

Tim juga menemukan satu buah kotak plastik warna bening yang berisikan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening dan menemukan barang bukti lainnya.

"Tersangka mengakui barang itu miliknya dan anggota langsung melakukan penyitaan," katanya.

Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Agam juga menangkap AF (25) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lubukbasung, Sabtu (28/2).

Ditangan warga Samosir, Sumatera Utara itu diamankan dua paket sabu-sabu seberat 0,2 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. ***2***