PN Pasaman Barat jalankan aplikasi layanan publik menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

id PN Pasaman Barat,berita Pasaman Barat ,Pasaman Barat terkini,berita sumbar

PN Pasaman Barat jalankan aplikasi layanan publik menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Ketua PN Pasaman Barat Aries Sholeh Effendi menandatangani ikrar bersama diikuti ASN bagaimana mencapai predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2021, Rabu. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membuat sejumlah gebrakan layanan berupa aplikasi layanan kepada masyarakat menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2021.

"Kemudahan layanan ke masyarakat bagi kami adalah yang utama. Bagaimana masyarakat bisa dilayani dengan mudah, cepat dan bersih," kata Kepala Pengadilan Negeri Pasaman Barat Aries Sholeh Effendi didampingi Sekretaris Ade Candra di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan saat ini telah diusulkan kembali untuk mengikuti predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Surat Direktirat Jenderal Badan Peradilan Umum tentang permintaan pengisian Lembar Kerja Evaluasi dan upload data dukung LKE Nomor 265/DJU/OT.01.03/2/2021 pada tanggal 11 Februari 2021.

Pihaknya langsung melakukan berbagai upaya menuju WBBM untuk pelayanan publik.

Ia menjelaskan diantara aplikasi pelayanan yang dibuat dan dijalankan adalah aplikasi Digital Virtual Asisten (DIVA).

Aplikasi DIVA ini dapat menjawab secara otomatis apa saja yang diminta oleh masyaratkat pengguna Pengadilan Negeri Pasaman Barat yakni denda tilang, jadwal sidang, perkara, sisa panjar, ecourt, eraterang, profil pengadilan, data COVID-19 dan aplikasi lainnya.

Menurutnya pengguna cukup bisa menggunakan smartphonenya. Masyarakat dengan mudah mengakses aplikasi diva dengan Nomor WA 085281666652 dan silahkan chat sesuai dengan keyword yang ada (ketik info).

Kemudian aplikasi Kerja sama Pelayanan Secara Elektronik atau dinamalan Ksatrio Sirancak.

Aplikasi itu berupa kerja dengan Pemkab Pasaman Barat dalam hal memberikan layanan terpadu secara elektronik dimana pihak pengadilan melakukan sidang di tempat pemohon tepatnya di kantor camat atau kantor wali nagari/kepala desa).

Selanjutnta setelah dibacakan penetapan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat maka pada hari itu juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan kartu identitas kepada pemohon seperti Kartu Keluarga dan KTP.

"Untuk perkara yang dimohonkan sekarang terbatas untuk pencatatan perkawinan terlambat dan ganti nama dan ini telah berjalan sejak tahun 2020 dengan realisasi perkara sebanyak 53 Perkara," sebutnya.

Untuk mewujudkan itu maka seluruh ASN PN Pasaman Barat telah menandatangani ikrar bersama bagaimana mencapai predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2021.

Ia menambahkan PN Pasaman Barat pada tahun 2020 telah mendapatkan Wilayah Bebas dari Korupsi oleh Kemenpan RB pada tanggal 21 Desember 2020 secara virtual. (*)