Lima knop rafllesia gagal mekar sempurna di Agam

id Agam, raflesia, sumbar

Lima knop rafllesia gagal mekar sempurna di Agam

Petugas Resor KSDA Agam sedang mendata knop rafllesia, Rabu (30/12). (ANTARA/ Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam menemukan lima knop atau bonggol bunga rafllesia arnoldii gagal mekar sempurna diduga dirusak satwa di Rimbo Sungai Jawuih, Jorong Lambah, Nagari Koto Gadang Anam Koto, Kecamatan Tanjungraya.

"Knop ini rusak kita temukan saat identifikasi ke lapangan pada Rabu (30/12)," kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Minggu.

Ia menduga lima knop yang rusak itu diduga dirusak oleh babi hutan dan tikus tanah.

Knop itu rusak sebelum mekar sempurna dan pihaknya menemukan knop dalam kondisi membusuk.

"Lima knop itu sudah membusuk dan belum sempat mekar sempurna," katanya.

Ia menambahkan, di lokasi juga ditemukan tiga individu yang sudah mekar dengan kondisi sudah membusuk.

Sedangkan satu knop yang belum mekar dan diperkirakan mekar sempurna beberapa bulan ke depan.

"Di lokasi kita menemukan enam titik sebaran bunga rafflesia dan Rhizantes 20 lokasi sebaran populasi dengan kondisi mekar sempurna, membusuk dan berupa knop pada 2 Juni 2020," katanya.

Di Agam, tambahnya, berdasarkan data BKSDA Agam terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan bunga rafflesia yang tersebar di Kecamatan Palupuh, Tanjungraya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamangmagek dan Tilatangkamang.

Diperkirakan sampai dengan awal 2021 beberapa titik populasi bunga itu akan mulai bermekaran.

Bunga rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sesuai Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Selain itu mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (*)