Padang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto memastikan tidak ada objek wisata atau area publik di wilayah hukumnya yang buka saat malam pergantian tahun.
"Sampai saat ini tidak ada objek wisata yang melanggar, setidaknya untuk Padang ada 17 titik yang diamankan," kata Toni Harmanto saat meninjau kawasan Pantai Padang, Kamis malam.
Ia menyebutkan kawasan yang bisa mengundang kerumunan telah ditutup dengan mengerahkan dua pertiga kekuatan personelnya untuk melakukan pengamanan.
Begitupun, kata dia, di lokasi tempat hiburan malam. Semuanya telah dilarang untuk beroperasi untuk menghindari munculnya keramaian.
"Tempat hiburan dan area publik sudah kami ingatkan tidak ada lagi pengumpulan massa. Ditutup. Kami ingin masyarakat patuh," tegasnya.
Toni berharap kebijakan yang diambil pihaknya itu dapat menjauhkan dan melindungi masyarakat dari COVID-19.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas sinergitas pemerintah provinsi beserta instansi lain yang telah membantu penegakkan aturan.
"Semoga apa yang kita harapkan, seperti yang dikatakan pak wagub pentingnya kesehatan dengan tidak berkumpul," ujarnya.
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit juga memohon dan meminta masyarakat, khususnya para pedagang untuk bersabar atas kebijakan yang diambil.
"Sekarang kita pentingkan kesehatan dulu karena ada COVID-19 varian baru. Kita khawatir itu akan masuk di sini," jelasnya.
Ia berhadap kedisiplinan saat ini bisa menjaga masyarakat dari virus COVID-19.
Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri serta Surat Edaran Gubernur nomor 06/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Libur Tahun Baru 2021.
Poin dalam surat edaran ini di antaranya adalah menutup objek wisata mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kepolisian sebelumnya juga telah mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan saat pergantian tahun.
Sedangkan untuk kafe, restoran, dan hiburan malam operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Setelah melewati batas waktu itu transaksi jual-beli harus menerapkan sistem "take away" dan tidak dibolehkan makan di tempat.
Baca juga: Jalan masuk ke pantai Padang ditutup polisi (Video)
Berita Terkait
Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-28
Kamis, 2 Mei 2024 19:51 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib