Kapolda Sumbar pastikan objek wisata tutup di malam pergantian tahun

id berita padang, berita sumbar, tahun baru

Kapolda Sumbar pastikan objek wisata tutup di  malam pergantian tahun

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto bersama Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit meninjau Pantai Padang. (Antara/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto memastikan tidak ada objek wisata atau area publik di wilayah hukumnya yang buka saat malam pergantian tahun.

"Sampai saat ini tidak ada objek wisata yang melanggar, setidaknya untuk Padang ada 17 titik yang diamankan," kata Toni Harmanto saat meninjau kawasan Pantai Padang, Kamis malam.

Ia menyebutkan kawasan yang bisa mengundang kerumunan telah ditutup dengan mengerahkan dua pertiga kekuatan personelnya untuk melakukan pengamanan.

Begitupun, kata dia, di lokasi tempat hiburan malam. Semuanya telah dilarang untuk beroperasi untuk menghindari munculnya keramaian.

"Tempat hiburan dan area publik sudah kami ingatkan tidak ada lagi pengumpulan massa. Ditutup. Kami ingin masyarakat patuh," tegasnya.

Toni berharap kebijakan yang diambil pihaknya itu dapat menjauhkan dan melindungi masyarakat dari COVID-19.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas sinergitas pemerintah provinsi beserta instansi lain yang telah membantu penegakkan aturan.

"Semoga apa yang kita harapkan, seperti yang dikatakan pak wagub pentingnya kesehatan dengan tidak berkumpul," ujarnya.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit juga memohon dan meminta masyarakat, khususnya para pedagang untuk bersabar atas kebijakan yang diambil.

"Sekarang kita pentingkan kesehatan dulu karena ada COVID-19 varian baru. Kita khawatir itu akan masuk di sini," jelasnya.

Ia berhadap kedisiplinan saat ini bisa menjaga masyarakat dari virus COVID-19.

Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri serta Surat Edaran Gubernur nomor 06/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Libur Tahun Baru 2021.

Poin dalam surat edaran ini di antaranya adalah menutup objek wisata mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Kepolisian sebelumnya juga telah mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan saat pergantian tahun.

Sedangkan untuk kafe, restoran, dan hiburan malam operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Setelah melewati batas waktu itu transaksi jual-beli harus menerapkan sistem "take away" dan tidak dibolehkan makan di tempat.

Baca juga: Jalan masuk ke pantai Padang ditutup polisi (Video)