Kejari Padang hentikan penyelidikan proyek pembangunan Labor UNP

id berita padang,berita sumbar,kejari

Kejari Padang hentikan penyelidikan proyek pembangunan Labor UNP

Kajari Padang, Ranu Subroto. (Antarasumbar/FathulAbdi)

Secara sukarela uang disetor oleh pihak rekanan ke rekening kas UNP yang didampingi langsung oleh kejaksaan,
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menghentikan penyelidikan untuk proyek pembangunan gedung labor olahraga kampus Universitas Negeri Padang (UNP) setelah rekanan proyek mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp78.822.182.

"Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik dan audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Barat ditemukan kelebihan pembayaran Rp78.822.182 terhadap kelebihan bayar itu pihak rekanan telah dikembalikan dan lunas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Intelijen Yuni Hariaman di Padang, Selasa.

Dengan pengembalian tersebut, lanjutnya maka penyelidikan tidak ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Pembayaran dilakukan dua tahap oleh rekanan yakni PT Bangun Cipta Andalas Mandiri, pertama pada Agustus sebesar Rp61 juta dan sisanya pada Jumat 11 Desember 2020.

"Secara sukarela uang disetor oleh pihak rekanan ke rekening kas UNP yang didampingi langsung oleh kejaksaan," katanya.

Ia mengatakan salah satu pertimbangan dihentikan penyelidikan mengingat besaran uang yang jadi temuan di bawah Rp80 juta dan itupun sudah dikembalikan, sehingga pihaknya mengambil langkah restorastive justice.

Penyelidikan untuk kasus itu sudah dimulai sekitar Februari 2020 berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Padang.

Pemroses sempat terhenti karena situasi pandemi COVID-19 yang terjadi, lalu dilanjutkan kembali sekitar September 2020.

Permasalahan muncul ketika dilakukan pemutusan kontrak dengan rekanan ketika pengerjaan mencapai 62,595 persen. Karena pemutusan kontrak itu pihak kampus kemudian meminta audit penyerahan kepada BPKP Sumbar.

Hasil audit kemudian menyatakan bahwa pekerjaan yang selesai baru di angka 62,147 persen, sehingga ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar 0,448 persen dengan nilai Rp61 juta.

Kemudian laporan diterima oleh Kejari Padang dari masyarakat, dan kejaksaan menindaklanjutinya dengan meminta audit investigatif kepada BPKP Sumbar dan pemeriksaan fisik kepada ahli jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Unand.

"Berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan perhitungan volume serta bobot pekerjaan oleh ahli tidak ada masalah, masalahnya hanya kelebihan bayar karena selisih persentase pengerjaan," katanya.

Dari hasil audit investigatif yang diminta oleh kejaksaan, kelebihan bayar yang awalnya sebesar Rp61 juta kemudian bertambah sekitar Rp17 juta sehingga total menjadi Rp78.822.182.

Karena kelebihan bayar tersebut semuanya telah dikembalikan oleh rekanan maka pihak kejaksaan tidak lagi melanjutkan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung labor olahraga UNP yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp17 miliar itu.