Sebanyak ini Bawaslu Pasaman Barat tangani pelanggaran selama kampanye Pemilu 2020

id berita pasaman barat,berita sumbar,bawaslu

Sebanyak ini Bawaslu Pasaman Barat tangani pelanggaran selama kampanye Pemilu 2020

Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat selama kampanye Pemilu 2020 memproses 12 kasus pelanggaran. (antarasumbar/Istimewa)

Total pelanggaran 12 kasus. Dari 12 itu ada yang dihentikan dan ada masih dalam proses,
Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menangani 12 laporan pelanggaran selama kampanye Pemilu serentak 2020.

"Pelanggaran selama kampanye Pemilu ada sekitar 12 laporan. Enam temuan dan enam laporan," kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Divisi Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Beldia Putra di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya dari enam kasus laporan itu lima pelanggaran pidana. Empat pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti, satu kasus netralitas ASN dan sudah diberikan sanksi oleh Komisi ASN dan satu kasus pelanggaran diduga kampanye di lingkungan sekolah masih dalam tahap penyidikan.

Kemudian empat netralitas ASN, satu pelangaran netralitas Sekretaris Nagari dan satu tindak pidana kampanye dan sudah putus vonisnya di Pengadilan Negeri.

"Total pelanggaran 12 kasus. Dari 12 itu ada yang dihentikan dan ada masih dalam proses," ujarnya.

Ia mengatakan dengan selesainya masa kampanye, pihaknya juga terus melakukan pemantauan selama masa tenang sampai pencoblosan.

Sesuai aturan, katanya dengan berakhirnya masa kampanye maka semua pasangan calon dilarang untuk melakukan kampanye termasuk masing-masing pendukung.

"Alasan apapun, tidak dibolehkan bagi siapun untuk kampanye apalagi melakukan politik uang," ujarnya.

Ia menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran. Aturannya jelas dan harus ditaati.

"Dihimbau kepada masyarakat agar jangan tergoda dengan politik uang. Mari tolak politik uang," ajaknya. ***2***