Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 tahun 2020 tentang Tata kelola Pemerintahan guna meningkatkan peran kecamatan. Perbup tersebut disosialisasikan langsung oleh Pjs. Bupati Solok Selatan Jasman Rizal di Padang Aro, Selasa.
Dalam perbub tersebut ditegaskan tentang peran dan fungsi camat termasuk fasilitasi pembinaan yang dilakukannya. "Kita melihat selama ini peranan camat kurang berfungsi, jadi perlu rasanya kita perbaiki lagi." kata Jasman.
Ia mengatakan bahwa salah satu alasan kenapa harus diperlukan perbaikan fungsi camat adalah karena luasnya daerah yang dimiliki, sehingga camat diharapkan dapat lebih berperan dalam melakukan koordinasi.
Ia menambahkan camat sebagai perpanjangan tangan Bupati harus berfungsi sebagai koordinator dan fasilitator di masing-masing wilayahnya.
"Camat dalam kedudukannya sebagai perpanjangan tangan tentu kita harapkan dapat menjadi fasilitator dan koordinator wilayah, serta dapat melakukan pembinaan dan pemeriksaan langsung," katanya
Dalam Perbup tersebut juga menegaskan bahwasannya wali nagari tidak diperbolehkan lagi mengurus surat menyurat langsung ke Bupati, namun semua kepengurusan hanya sampai ke camat, dan camat yang akan meneruskannya nanti.
"Setelah ini tolong bikin edaran, bahwasannya tidak diperbolehkan lagi adanya urusan wali nagari langsung ke bupati, semua urusan harus ke camat terlebih dahulu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkab Solok Selatan Riri Thyson's mengatakan bahwa melalui sosialisasi Perbup tentang Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan ini, diharapkan dapat mengembalikan fungsi camat agar dapat dipahami oleh pemerintahan terbawah seperti wali nagari.
Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat sebutnya dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan.
Termasuk mengoptimalkan pelayanan publik di kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Pelimpahan wewenang pemerintah daerah hendaknya dilaksanakan camat sesuai aturan undang-undang, dan meski tegas terhadap permasalahan di daerah administrasinya," tegasnya.
Sosialisasi yang digagas Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah tersebut, dihadiri Pjs. Sekda Fidel Efendi, Asisten Administrasi Umum Amdani, para camat, wali nagari dan sejumlah OPD. (ril)
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi raih Opini WTP sebelas kali berturut-turut
Senin, 6 Mei 2024 19:47 Wib
Sebanyak 2.825 tenaga PPPK Kota Padang tahun 2023 terima SK
Senin, 6 Mei 2024 19:24 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan mantan bendahara wali nagari Katiagan terkait perkara korupsi
Senin, 6 Mei 2024 15:49 Wib
Ini dampak sementara bencana banjir dan longsor di Sawahlunto
Minggu, 5 Mei 2024 5:01 Wib
Erman Safar daftar ke Partai Demokrat ikuti Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:17 Wib
Hendri Septa Bergelar Datuak Alam Batuah Suku Caniago Sumagek
Jumat, 3 Mei 2024 21:40 Wib
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:09 Wib
Bukittinggi jadi barometer pendidikan Sumbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:33 Wib