Akibat menyalahi aturan, 14 kampanye Paslon kepala daerah di Agam dibubarkan Bawaslu

id berita agam,berita sumbar,kampanye

Akibat menyalahi aturan, 14 kampanye Paslon kepala daerah di Agam dibubarkan Bawaslu

Ketua Bawaslu Agam. Elvys. (antarasumbar/Istimewa)

Pencegahan itu dilakukan oleh komisioner Bawaslu Agam, staf dan anggota Panwas kecamatan,
Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membubarkan 14 kampanye yang dilakukan pasangan calon kepala daerah semenjak 26 September sampai 22 November 2020, akibat menyalahi aturan yang ada.

"Kampanye itu dibubarkan tim pasangan calon setelah kami melakukan pencegahan sebelum kegiatan itu dimulai," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys didampingi Kordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lemba Bawaslu Agam, Okta Muhlia di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, kampanye itu dibubarkan akibat kegiatan itu tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, tidak menaati aturan protokoler kesehatan COVID-19.

Selain itu, lokasi kampanye di lokasi yang dilarang berupa tempat ibadah, kegiatan tidak diperbolehlan berupa pentas seni dan lainnya.

Pelanggatan itu dilakukan oleh Calon Bupati Agam-Wakil Bupati Agam dan Gubernur Sumbar-Wakil Gubernur Sumbar.

"Pencegahan itu dilakukan oleh komisioner Bawaslu Agam, staf dan anggota Panwas kecamatan," katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu setempat juga memberikan empat surat teguran secara tertulis kepada pasangan calon akibat melanggar protokoler kesehatan COVID-19.

Sedangkan penanganan pelanggaran tujuh kasus berupa kode etik dua kasus, pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara satu kasus.

Setelah itu pelanggaran adminitrasi dua kasus, dugaan pidana pemilu dua kasus.

"Kasus dugaan pemilu itu tidak memenuhi unsur dari hasil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," katanya.

Kampanye telah dimulai semenjak 26 September sampai 5 Desember 2020, setelah nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati ditetapkan KPU setempat.

Pasangan nomor urut satu atas nama Taslim-Syafrizal, nomor urut dua atas nama Hariadi-Novi Endri, nomor urut tiga atas nama Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni dan nomor urut empat atas nama Andri Warman-Irwan Fikri.

Saat masa pandemi COVID-19, kampanye rapat umum ditiadakan dalam mencegah penularan COVID-19.

Namun pasangan calon disarankan untuk kampanye secara dalam jaringan (Daring). ***2***