PN Padang batasi pengunjung cegah penularan COVID-19

id berita padang,berita sumbar,PN

PN Padang batasi pengunjung cegah penularan COVID-19

Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung di gerbang masuk Pengadilan Negeri Klas I A Padang. (Antarasumbar/FathulAbdi)

Pengunjung yang hendak masuk ke pengadilan masih dibatasi sebagai langkah antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,
Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih melakukan pembatasan pengunjung untuk masuk ke lingkungan institusi peradilan tersebut demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Pengunjung yang hendak masuk ke pengadilan masih dibatasi sebagai langkah antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal di Padang, Kamis.

Ia mengatakan pengunjung yang diizinkan masuk hanya mereka yang memiliki kepentingan, seperti penasehat hukum, saksi, para pihak dalam perkara perdata, dan satu atau dua orang anggota keluarga terdakwa.

Penyeleksian pengunjung yang akan masuk itu sudah dilakukan dari gerbang masuk pengadilan, dilakukan oleh petugas keamanan.

Selain itu pengadilan juga memperketat penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung yang hendak masuk, seperti mencuci tangan dan wajib memakai masker.

"Sebelum masuk pengunjung juga dicek suhu tubuhnya, bagi yang diatas 38 derajat celcius tidak bisa masuk," katanya.

Hal itu sekaligus untuk mendukung penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang sudah berlaku di Sumbar.

Sedangkan untuk proses persidangan, ia mengatakan tidak semua perkara digelar secara virtual, karena mempertimbangkan kondisi jaringan internet.

Yoserizal menceritakan pihaknya pernah menggelar sidang perkara pidana umum secara virtual pada April dan Mei, dimana terdakwa mengikuti sidang dari Rutan, jaksa di kantor kejaksaan, dan hakim di kantor pengadilan.

Hanya saja kondisi jaringan internet yang tidak lancar di kawasan Rutan Padang menjadi salah satu faktor sidang virtual tidak dilakukan menyeluruh.

"Koneksi dan suaranya putus-putus dan tidak jelas, tentu ini mempengaruhi pemeriksaan perkara," jelasnya.

Selain bagi masyarakat, penerapan protokol kesehatan juga ditekankan bagi hakim serta seluruh pegawai pengadilan.