Padang, (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani menyatakan pandemi COVID-19 di daerah itu belum menghambat pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
"Ada petugas yang terpapar COVID-19 namun itu tidak menghambat pelaksanaan tahapan," kata dia di Padang, Senin.
Ia mencontohkan KPU Agam ada sejumlah petugas yang terkena COVID-19 namun mereka tetap menjalankan tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara daring.
"Ini menjadi satu-satunya penetapan DPS dilakukan secara daring," katanya
Begitu juga di Kabupaten Dharmasraya dan Padang Pariaman ada petugas yang terpapar namun pihaknya tetap menjalankan tahapan tersebut.
Apalagi saat ini tahapan krusial yang mengundang massa sudah dilalui seperti pendaftaran pasangan calon dan lainnya
Menyikapi banyak petugas yang terpapar untuk tahapan selanjutnya akan ada batasan-batasan.
Mulai dari melakukan penetapan calon melalui rapat pleno tertutup dan di lokasi yang tidak dapat dikunjungi orang banyak.
Setelah itu tahapan pengundian nomor pasangan juga dibatasi jumlah orang yang ada di lokasi tersebut
Terkait dengan wacana penundaan pilkada, pihaknya belum mendapatkan perintah dari KPU RI
"Kami tentu patuh apabila KPU RI meminta ditunda tentu akan kita tunda," kaya dia
Sementara Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai menambahkan untuk tekni pelaksanaan rapat terbuka atau kampanye juga diatur ketat sesuai protokol kesehatan
Ia mengatakan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan seperti kampanye atau rapat umum, olahraga, perlombaan, kebudayaan dan kesenian dibatasi maksimal dihadiri 100 orang
Dalam pelaksanaan kegiatan mereka harus berkoordinasi dengan tim Satgas COVID-19 dan pihak keamanan.
"Mereka harus memiliki izin, jadi tidak tiba-tiba saja lakukan kampanye dan ada regulasi yang harus dipenuhi," kata dia.