Lubukbasung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengusulkan sebanyak 334 warga binaan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto di Lubuk Basung, Senin, mengatakan usulan itu diajukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada Senin (17/3).
"Usulan 334 warga binaan mendapatkan remisi hari ini kita kirimkan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya mengusulkan besaran remisi khusus dengan kategori periode mulai dari 15 hari untuk 66 orang, satu bulan 222 orang
Setelah itu 1 bulan 15 hari 32 orang dan dua bulan 14 orang .
"334 orang yang kita usulkan dari total 445 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung," katanya.
Ia menambahkan pengusulan pemberian remisi ini sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali, berhak mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjutannya, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa pidana, sudah putusan tetap, enam bulan menjalani pidana, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Ia mengatakan penyerahan surat keputusan remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan berjalan seperti biasanya, terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya. Begitu pula dengan rincian narapidana yang masuk dalam daftar penerima remisi.
"Penyerahan SK dilaksanakan di hari raya nanti, saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas," katanya.