Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta pihak manajemen rumah sakit tidak terburu-buru menutup pelayanan jika ada pegawainya yang positif terpapar COVID-19.
Hal itu termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 360/209/Covid-19-SBR/IX-2020 tentang Kewajiban Memberikan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dan Puskesmas Dalam Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 15 September 2020.
"Apabila ditemukan tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif COVID-19, diminta untuk tidak tergesa-gesa menutup/menghentikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," demikian salah satu butir dalam SE tersebut dikutip di Padang, Rabu.
Dalam SE itu diberikan solusi, jika keadaan yang memaksa karena banyaknya tenaga kesehatan yang positif COVID-19, maka diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi untuk pengaturan teknis lebih lanjut agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dapat terus berjalan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumbar, Jasman, membenarkan SE yang telah dilayangkan ke seluruh RS di Sumbar itu.
Ia mengatakan hal itu untuk merespons semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Sumbar dan banyaknya tenaga kesehatan yang positif terinfeksi.
"Gubernur juga mengimbau agar penerapan protokol kesehatan dan penggunaan APD di lingkungan RS dan puskesmas diperketat sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI supaya kemungkinan terpapar bisa diminimalkan," katanya.
Jasman menyebut tenaga kesehatan adalah benteng terakhir dalam "perang" terhadap COVID-19.
"Perannya sangat vital. Pemerintah sangat mengapresiasi segala pengorbanan yang telah diberikan dalam masa pandemi ini," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah RS di Sumbar terpaksa menutup layanan IGD karena sejumlah pegawainya terpapar COVID-19. Hal itu menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi terkendala.
Sejumlah rumah sakit itu, di antaranya RS Adnand W.D. Payakumbuh, RSUD Pariaman, RSUD Batusangkar, RSJ H.B. Saanin Padang.
Sejumlah puskesmas juga terpaksa mengambil kebijakan yang sama karena petugasnya terpapar COVID-19.
Jumlah kasus yang masih tinggi di Sumbar ditengarai karena kepedulian masyarakat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang masih rendah.
Dengan mudah bisa ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker ke luar rumah, termasuk di tempat-tempat keramaian seperti pasar.
Jasman mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang sedang difasilitasi Kemendagri bisa menjadi solusi karena memuat sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum.
Hingga Selasa (15/9), total warga Sumbar yang positif terpapar COVID-19 berjumlah 3.631 orang. (*)
Berita Terkait
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Padang Panjang Terbaik II kepatuhan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 30 April 2024 17:05 Wib
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Menko: Sumbar harus jadikan mitigasi bencana program super prioritas
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib
Pemprov Sumbar berduka pembersihan banjir lahar dingin telan kerban
Jumat, 26 April 2024 13:59 Wib
Gubernur: Program kepariwisataan Sumbar tarik jutaan wisatawan
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib