Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 yang di dalamnya tercantum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Perwako ini ditandatangani oleh Walikota Pariaman pada 1 September dan selama 15 hari diterapkan sosialisasi," kata Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Sumbar di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut tidak saja dilakukan melalui media massa dan sosial media, namun juga melalui organisasi perangkat daerah serta pihak terkait.
Selama masa sosialisasi, lanjutnya pelanggar protokol kesehatan hanya akan mendapatkan teguran baik lisan maupun tulisan namun setelah masa sosialisasi selesai maka akan diterapkan sanksi sosial hingga denda ratusan ribu.
"Sanksi sosialnya dapat berupa membersihkan fasilitas umum dengan tulisan pelanggar protokol COVID-19," katanya.
Namun pelanggar yang tidak mau mengikuti sanksi sosial maka akan diterapkan denda Rp50 ribu untuk perorangan sedangkan pengusaha akan didenda Rp250 ribu bahkan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.
Ia menjelaskan upaya yang dilakukan tersebut bertujuan untuk melindungi warga dan wisatawan di daerah itu dengan cara menerapkan protokol kesehatan.
"Perwako ini dibuat agar upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 tidak saja dilakukan pemerintah namun juga dari seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Ia menyebutkan hingga saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di Pariaman telah mencapai 104 yang hal tersebut melonjak dalam beberapa pekan terakhir.
Oleh karena itu, lanjutnya semenjak 26 Agustus hingga beberapa hari ke depan Pemko Pariaman melaksanakan tes swab atau usap secara gratis kepada warga di daerah itu.
Dalam Perwako tersebut juga dicantumkan pelaksanaan pesta perkawinan di Pariaman hanya diperbolehkan hingga 15 September dengan menerapkan protokol kesehatan sedangkan selanjutnya untuk sementara tidak diperbolehkan. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman alihkan dua akses jalan protokol Sabtu-Minggu
Kamis, 31 Agustus 2023 15:04 Wib
Presiden: Kewajiban isolasi tak ada bagi turis China, tapi protokol kesehatan
Jumat, 20 Januari 2023 14:36 Wib
Satpol PP Pasaman Barat tertibkan lapak PKL areal perkantoran- jalan protokol 32
Selasa, 27 Desember 2022 17:58 Wib
Rutin cuci tangan harus tetap menjadi kebiasaan
Senin, 17 Oktober 2022 7:20 Wib
Indonesia lebih baik dari negara lain hadapi gelombang BA4-BA5
Senin, 4 Juli 2022 12:49 Wib
Bupati Agam imbau wisatawan terapkan protokol kesehatan di objek wisata
Selasa, 3 Mei 2022 16:30 Wib
Wapres Ma'ruf Amin sampaikan Selamat Idul Fitri 1443 Hijriah
Minggu, 1 Mei 2022 19:35 Wib
Bupati Padang Pariaman minta wisatawan tetap jaga prokes saat liburan lebaran
Kamis, 28 April 2022 10:06 Wib