Sosialisasi Perwako ditingkatkan, ini sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pariaman

id pariaman,protokol kesehatan,berita pariaman,pariaman terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Sosialisasi Perwako ditingkatkan, ini sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pariaman

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin saat mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Sumbar terkait penanganan COVID-19. (ANTARA/Aadiaat M.S.)

Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 yang di dalamnya tercantum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Perwako ini ditandatangani oleh Walikota Pariaman pada 1 September dan selama 15 hari diterapkan sosialisasi," kata Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Sumbar di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut tidak saja dilakukan melalui media massa dan sosial media, namun juga melalui organisasi perangkat daerah serta pihak terkait.

Selama masa sosialisasi, lanjutnya pelanggar protokol kesehatan hanya akan mendapatkan teguran baik lisan maupun tulisan namun setelah masa sosialisasi selesai maka akan diterapkan sanksi sosial hingga denda ratusan ribu.

"Sanksi sosialnya dapat berupa membersihkan fasilitas umum dengan tulisan pelanggar protokol COVID-19," katanya.

Namun pelanggar yang tidak mau mengikuti sanksi sosial maka akan diterapkan denda Rp50 ribu untuk perorangan sedangkan pengusaha akan didenda Rp250 ribu bahkan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.

Ia menjelaskan upaya yang dilakukan tersebut bertujuan untuk melindungi warga dan wisatawan di daerah itu dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

"Perwako ini dibuat agar upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 tidak saja dilakukan pemerintah namun juga dari seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Ia menyebutkan hingga saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di Pariaman telah mencapai 104 yang hal tersebut melonjak dalam beberapa pekan terakhir.

Oleh karena itu, lanjutnya semenjak 26 Agustus hingga beberapa hari ke depan Pemko Pariaman melaksanakan tes swab atau usap secara gratis kepada warga di daerah itu.

Dalam Perwako tersebut juga dicantumkan pelaksanaan pesta perkawinan di Pariaman hanya diperbolehkan hingga 15 September dengan menerapkan protokol kesehatan sedangkan selanjutnya untuk sementara tidak diperbolehkan. (*)