Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di jalan protokol perkantoran mulai dari depan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina hingga gerbang jalan jalur 32 karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada, Selasa.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya di Simpang Empat, Selasa mengatakan penertiban itu dilakukan melanggar Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
"Sebelumnya para pedagang juga telah diingatkan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut. Namun peringatan dan himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang," katanya.
Menurutnya dengan tidak dipatuhinya himbauan itu maka pihaknya turun untuk menertibkan lapak pedagang.
"Pedagang yang di depan Yarsi itu awalnya mengeluhkan bahwa jualan mereka masih banyak. Solusinya kami dari pihak Pol PP memborong semua jualan mereka hingga habis," katanya.
Kemudian untuk lapak PKL di jalan jalur 32 sebelumnya juga sudah diingatkan agar tidak meninggalkan lapak mereka. Namun, mereka mencoba-coba dulu meninggalkan lapak mereka di lokasi jualan beberapa hari.
"Beberapa hari ini masih kita lihat beberapa lapak yang ditinggal di lokasi. Padahal mereka sudah diingatkan untuk membawa lapak mereka dan membawanya kembali jika ingin jualan sore hari," ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum (trantibum) jelas hal ini sudah melanggar aturan. Makanya ia lebih gencar melakukan penertiban karena selain merugikan pejalan kaki, ulah PKL itu juga membuat suasana seputar perkantoran menjadi tidak rapi.
"Bisa dibayangkan bagaimana jadinya kalau mereka tidak ditindak tegas, tentu akan menjadi daerah yang semrawut," katanya.
Ia menegaskan bagi PKL yang lapaknya dibawa bisa diambil di kantor Satpol PP dengan surat perjanjian.***2***
Berita Terkait
Damkar Agam lakukan penyelamatan 314 kali selama 2024
Kamis, 21 November 2024 15:44 Wib
Ketua PP Muhammadiyah berikan kuliah umum di Milad UM Sumatera Barat
Selasa, 19 November 2024 18:43 Wib
Lomba Solo Song Semarakkan HUT Ke-25 DWP Kota Padang
Kamis, 14 November 2024 8:06 Wib
Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan lakukan sosialisasi pencegahan kebakaran
Rabu, 6 November 2024 20:04 Wib
Pertama Kali Diadakan, Bakti Sosial PP Ikorti di Padang Tercatat Rekor MURI
Rabu, 6 November 2024 15:46 Wib
Menteri UMKM: Penghapusan piutang macet berlaku bagi UMKM Himbara
Rabu, 6 November 2024 4:40 Wib
Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM
Rabu, 6 November 2024 4:39 Wib
Satpol PP Damkar Agam jaring dua pasangan di penginapan saat patroli kota
Minggu, 3 November 2024 18:20 Wib