Sering gelar pesta narkoba, tiga warga Lintau Buo ditangkap polisi

id Polisi, Polres Tanah Datar, narkoba, padang, news

Sering gelar pesta narkoba, tiga warga Lintau Buo ditangkap polisi

Pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja kering di Lubuak Jantan Kecamatan Lintas Buo Utara (Istimewa)

Batusangkar, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan tiga orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu dan daun ganja gering di Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara.

Ketiga pelaku adalah berinisial A 37 tahun, P 38 tahun dan DF 21 tahun ditangkap di rumah pelaku A 37 pada Jum'at, 21/8 lalu sekira pukul 17.00 wib.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama di Batusangkar Minggu, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi di masyarakat bahwasanya di rumah pelaku A 37 sering melakukan pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Resnarkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga setempat.

Pada penggerebekan tersebut tim mengamankan pelaku A 37 dan P 38 yang diduga akan mengonsmusi barang haram tersebut di dalam rumahnya.

Hal itu juga diperkuat dengan ditemukan dua paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu beserta alat hisap atau bong.

Di saat penggeledahan terhadap dua orang pelaku tersebut pelaku DF 21 datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

Karena merasa curiga tim juga melakukan penggeledahan dan didapatkan satu paket daun ganja kering di dalam lipatan celana sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta satu paket shabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sepeda motornya," katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke m

Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.