Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan penggunaan perantara atau joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang terjadi di beberapa TPS di tiga kecamatan yang ada di daerah itu.
"Temuan itu di sejumlah lokasi di Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Sungai Aur dan Kecamatan Ranah Batahan," kata Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Kamis.
Terhadap temuan itu, Bawasalu telah membuat rekomendasi kepada KPU Pasaman Barat agar melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang di daerah temuan itu.
Menurutnya perjokian diduga dilakukan terhadap suatu tugas yang bukan dari nama yang ada di Surat Keputusan (SK) oleh KPU dan tentu melanggar aturan itu sendiri.
Temuan itu misalkan dalam SK yang ada nama si A tetapi yang melaksanakan tugas itu si B yang tidak ada dalam SK.
Ia mengatakan persoalan hasil kerja dalam perjokian ini benar atau tidak, bukan ini masalahnya. Melainkan Bawaslu menemukan orang yang ditunjuk dalam SK KPU berbeda dengan orang yang menjalankan tugas.
"Bawaslu cuma mengingatkan, agar KPU bekerja sesuai dengan aturan dan berpedoman ke petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih KPU," sebutnya.
Ia menyebutkan jika rekomendasi yang diajukan pihaknya tidak ditanggapi oleh KPU maka, mereka akan melakukan pengkajian ulang.
"Tentu kita akan melakukan langkah-langkah selanjutnya. Namun sejauh ini mereka tetap konsisten mengawal rekomendasi yang telah disampaikan ke KPU setempat," katanya.
Ia berharap kepada KPU agar melakukan coklit ulang terhadap rekomendasi Bawaslu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat Alharis membenarkan telah menerima rekomendasi terkait temuan dugaan penggunaan joki itu.
"Kami telah turun ke lapangan dan saat ini masih mengklarifikasi kepada petugas PPDP terkait hal itu," katanya.
Ia mengatakan dari hasil klarifikasi sementara petugas itu tidak menggunakan perantara atau joki.
Dari temuan di lapangan tidak ada yang disengaja menggunakan joki. Tetapi ada salah seorang petugas PPDP itu orang tuanya sakit, sehingga dia tidak bisa melakukan tugasnya sehingga terpaksa diwakilkan.
Ada juga yang kebetulan PPDP ini berdua pergi dengan orang lain untuk membantu kerjanya.
"Artinya satu mendata dan satu lagi menempelkan kertas hasil coklit," katanya.
Meskipun demikian pihaknya tetap mengikuti saran Bawaslu agar melakukan pencoklitan ulang sesuai daerah yang direkomendasikan Bawaslu.
"Saya tegaskan KPU tidak mentolerir jika ada petugas PPDP yang melakukan perjokian. Jika ada bisa gaji mereka ditahan dan pemberhentian sebagai petugas PPDP," tegasnya. (*)