Untuk kurban jangan sembelih sapi betina produktif, itu larangan Pemkab Pasaman Barat

id berita pasaman barat,berita sumbar,sapi betina,kurban,sembelih,jangan

Untuk kurban jangan sembelih sapi betina produktif, itu larangan Pemkab Pasaman Barat

Salah seorang masyarakat di Pasaman Barat saat memperlihatkan sapi kurban untuk hewan kurban 1441 hijriah. (antarasumbar/Istimewa)

Namun ada sapi ternak yang boleh dilakukan penyembelihan yakni sapi jantan dan sapi ternak betina dalam keadaan mandul (tidak bisa lagi produktif),
Simpang Empat (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melarang masyarakat menyembelih hewan betina produktif untuk kurban saat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan Hoktikultura Dan Pertenakan Pasaman Barat, Doddy San Ismail di Simpang Empat, Selasa, mengatakan pihaknya melarang masyarakat menyembelih hewan betina produktif.

Menurutnya larangan penyembelihan ternak sapi betina produktif tersebut sesuai aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 Ayat (4)

Pasal itu menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

"Namun ada sapi ternak yang boleh dilakukan penyembelihan yakni sapi jantan dan sapi ternak betina dalam keadaan mandul (tidak bisa lagi produktif),” tambahnya.

Ia menyebutkan perkirakan data sementara untuk jumlah ternak sapi kurban di seluruh kecamatan di Pasaman Barat total sekitar ada 1.500 ekor sapi.

"Terhadap penyakit antraks pada ternak sapi, alhamdulilah Kabupaten Pasaman Barat belum ada," sebutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi himbauan untuk tidak menyembelih hewan betina produktif.

"Hewan betina produktif jangan dijadikan hewan kurban karena bisa dijadikan untuk perkembangbiakan ternak yang ada," ujarnya.

Pihaknya juga menyarankan agar melakukan penyembelihan dengan cara yang sehat.

Penyembelihan hewan kurban dengan cara aman, sehat dan halal. Pemotongan hewan tidak boleh dilakukan secara siksaan.

"Saat pemotongan hewan harus pisau tajam dan teknik perebahan hewan juga harus baik," katanya. ***3***