Warga Padang Panjang bisa cetak dokumen kependudukan sendiri

id disdukcapil padang panjang,adaptasi normal baru,dokumen kependudukan,padang panjang

Warga Padang Panjang bisa cetak dokumen kependudukan sendiri

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang, Maini (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Padang Panjang (ANTARA) - Warga di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurusnya.

"Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 109/2019, warga dapat mencetak dokumen kependudukan sendiri. Hal ini berlaku sejak 1 Juli 2020," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang Maini di Padang Panjang, Kamis.

Dokumen kependudukan yang dapat dicetak sendiri adalah dokumen selain KTP-E dan Kartu Identitas Anak (KIA) seperti kartu keluarga (KK), surat pindah dan lainnya.

Dalam alur pelayanannya, warga dapat menggunakan aplikasi Paduko atau paduko.padangpanjang.go.id lalu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk kemudian diverifikasi oleh pihak Disdukcapil.

Saat akan mencetak, warga terlebih dahulu menerima nomor identifikasi personal (PIN) sebagai jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen sehingga yang dapat mencetak hanya warga terkait yang mengurusnya.

Untuk mencetak dokumen, warga cukup menyediakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 karena dokumen selain KTP-E dan KIA tidak membutuhkan blangko khusus dan dokumen yang akan dicetak sudah dilengkapi tanda tangan elektronik.

Pihak Disdukcapil merencanakan dalam waktu dekat dapat bekerja sama dengan kelurahan untuk menyediakan kertas dan printer agar warga yang tidak memiliki fasilitas tersebut dapat mencetak dokumennya di kelurahan.

"Namun saat menerima PIN, kadang akan membutuhkan waktu karena dikirim langsung dari pusat. Layanan ini sudah berlaku nasional maka tentu akan ada antrean bila ramai yang memanfaatkan," katanya.

Warga di Padang Panjang, ujarnya sudah mencoba memanfaatkan layanan itu namun karena antre menunggu PIN, adakalanya warga yang membutuhkan dokumen secepatnya, beralih mengurus langsung ke Disdukcapil karena pengurusan dokumen dapat ditunggu.

"Layanan ini diterapkan untuk mengedukasi masyarakat memanfaatkan teknologi informasi, mendukung program Kota Cerdas dan Disdukcapil Go Digital," katanya.

Sementara di kondisi wabah COVID-19 layanan di Disdukcapil Padang Panjang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Layanan ke rumah warga juga tetap dilakukan namun dibatasi untuk warga dalam kondisi tertentu seperti lanjut usia, berkebutuhan khusus dan dalam kondisi sakit.

"Sementara untuk layanan di pasar, layanan rekam data ke sekolah-sekolah kami tiadakan dulu apalagi sekolah sedang dialihkan secara daring. Secara umum semua berjalan normal dengan protokol COVID-19," ujarnya. (*)