Pamijahan, Bogor, (ANTARA) - Pendangdut Rhoma Irama batal menggelar konser di Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah pihak yang mengundangnya menerima surat dari Bupati Bogor Ade Yasin.
"Kami sudah mengantarkan surat Bupati Bogor kemarin agar menunda konser ini. Kami juga melaksanakan tindakan persuasif hingga keputusan ini mereka terima," ujar Wakil Koordinator Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ruslan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Menurut dia, salah satu tokoh masyarakat di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor bernama Surya Atmaja tidak melakukan penolakan ketika menerima surat peringatan bupati.
Sementara itu, Rhoma Irama mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.
Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu 2 bulan lalu dengan harapan pada saat hari-H, 28 Juni 2020, sudah selesai masa pandemi COVID-19.
"Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.
Ia meminta para penggemarnya bersabar dan menghormati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, khususnya di Kabupaten Bogor.
"Insyaallah, jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah," kata Rhoma Irama.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengutus tim gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Desa Cibunian, Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6) petang, tempat yang rencananya dijadikan lokasi konser Rhoma Irama.
Menurut dia, petugas tersebut menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.
"Meminta agar membatalkan rencana konser Soneta Group dan acara hiburan lainnya," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ia menegaskan bahwa segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tidak boleh selama masa PSBB proporsional di Kabupaten Bogor. (*)