Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memberlakukan pembatasan kapasitas kendaraan maksimal 50 persen dari total daya angkut di era normal baru mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
"Mengacu kepada Perwako no 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19 bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial hingga denda dalam bentuk uang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri di Padang, Rabu.
Menurut dia dalam waktu dekat pihaknya akan segera memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melakukan pelanggaran bersama Satpol PP dan kepolisian.
Dalam Perwako no 49 tahun 2020 diatur pola hidup baru pada sektor transportasi untuk angkutan umum diatur jumlah penumpang tidak boleh melebih 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Kemudian wajib menjaga jarak minimal satu meter dan membuat penanda batas tempat duduk kendaraan.
Pemilik kendaraan juga harus membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin setiap hari.
Berikutnya orang yang mengalami demam, batuk dan pilek dilarang bepergian menggunakan transportasi umum.
Sedangkan untuk kendaraan roda tiga dan dua seperti ojek pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan sarung tangan.
Penumpang ojek juga diharapkan membawa helm sendiri mencegah penyebaran COVID-19.
Selanjutnya untuk angkutan bendi atau delman kusir wajib memakai masker.
Sementara untuk kendaraan pribadi selain memakai masker juga wajib menyediakan hand sanitizer.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan rompi khusus, hingga denda administratif mulai Rp100 ribu hingga paling tinggi Rp250 ribu.
Sementara Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Padang Mastilizal menyambut baik kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.
Kendati dengan aturan ini membuat angkutan kota tidak bisa membawa penumpang secara penuh namun demi kemaslahatan bersama dapat diterima, kata dia.
Ia menyebutkan saat ini ada sekitar 1.000 angkutan kota di Padang namun akibat pandemi yang masih beroperasi sekitar 250 unit karena sepinya penumpang.
Anggota DPRD Padang tersebut mengakui sepinya penumpang berdampak pada pendapatan sopir angkot dan pemilik namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena memang pandemi menghantam semua sektor ekonomi.
Berita Terkait
Kementerian Perhubungan perkuat koordinasi penyelenggaraan angkutan udara perintis
Selasa, 30 April 2024 18:10 Wib
Direktur Utama Jasa Raharja hadiri penutupan posko angkutan mudik Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 9:06 Wib
Kemenhub: Jalur udara pemudik terbanyak angkutan umum pada H-2 Lebaran
Rabu, 10 April 2024 6:04 Wib
KAI Sumbar prediksi jumlah penumpang naik 11 persen pada Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 19:13 Wib
Kenaikan tarif angkutan mudik lebaran
Kamis, 4 April 2024 12:15 Wib
Jasa Raharja turut serta pembukaan posko angkutan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 20:02 Wib
Kemenhub buka Posko Angkutan Lebaran Terpadu 3-18 April 2024
Rabu, 3 April 2024 10:18 Wib
Dishub Pasaman Barat cek kelaikan kendaraan angkutan Lebaran
Selasa, 2 April 2024 15:49 Wib